Wajib Tahu! Syarat Bikin SKCK Terbaru 2024, Termasuk BPJS Kesehatan Aktif

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 1 Agustus 2024 – Mulai 1 Agustus 2024, masyarakat di wilayah Bandung Raya yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dihadapkan

Redaksi Sekitar Bandung

Wajib Tahu! Syarat Bikin SKCK Terbaru 2024, Termasuk BPJS Kesehatan Aktif

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 1 Agustus 2024 – Mulai 1 Agustus 2024, masyarakat di wilayah Bandung Raya yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan dihadapkan pada persyaratan baru yang krusial: wajib menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk mengoptimalkan kepesertaan JKN dan memastikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh warga yang ingin memenuhi syarat bikin SKCK. Artikel ini akan membahas tuntas syarat bikin SKCK terbaru, termasuk detail kebijakan BPJS Kesehatan, serta panduan lengkapnya.

 

Implementasi Kebijakan: Persyaratan BPJS Kesehatan dalam SKCK

Peraturan baru ini merupakan hasil koordinasi erat antara BPJS Kesehatan Cabang Bandung dan Satuan Intelkam Kepolisian Resort Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung). Kolaborasi ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak dalam mendukung program JKN yang menjadi prioritas nasional.

Kasat Intelkam Polrestabes Kota Bandung, AKBP Hunter Spionator, M.Si, melalui Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung, Ipda Farida Achmad, menyampaikan kesiapan dan komitmen penuh jajarannya untuk melaksanakan kebijakan persyaratan JKN aktif dalam pelayanan SKCK. Pernyataan ini memastikan bahwa seluruh proses di lapangan akan mengikuti arahan yang telah ditetapkan, memudahkan pemohon SKCK memahami prosedur.

Dasar hukum kebijakan ini berlandaskan pada Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insyaallah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022,” ujar Greisthy E. L. Borotoding, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Greisthy menambahkan bahwa dengan memiliki kepesertaan JKN yang aktif, masyarakat dapat memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas saat dibutuhkan. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin hak dasar warga negara atas kesehatan.

Baca juga : Biodigester Pasar Gedebage Bandung: Solusi Baru Kurangi Sampah Organik Kota

potret di slah satu polres tempat untuk mengurus skck yang mulai 1 agustus 2024 akan mewajibkan orang yang mau membuat skck untuk menunjukan bpjs

Syarat Bikin SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Lengkap Terbaru 2024

Untuk membuat SKCK, pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut secara lengkap, termasuk persyaratan terbaru terkait BPJS Kesehatan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP masih berlaku dan sesuai dengan data terbaru.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini penting untuk menunjukkan hubungan kekerabatan dan alamat domisili.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Nikah: Pilih salah satu dokumen yang memiliki catatan nama, tempat, dan tanggal lahir yang jelas dan sah.
  4. Pas Foto Terbaru Ukuran 4×6 cm:
    • Latar belakang berwarna merah.
    • Berpakaian rapi dan sopan (tidak mengenakan kaus tanpa kerah).
    • Tampak muka jelas dan menghadap ke depan.
    • Tidak mengenakan aksesoris yang mengganggu seperti kacamata hitam atau topi. Bagi pemohon berhijab, pastikan wajah tetap terlihat jelas dan jilbab tidak menutupi sebagian wajah.
  5. Rumus Sidik Jari:
    • Ini merupakan salah satu syarat bikin SKCK yang fundamental. Proses pengambilan sidik jari akan dibantu oleh petugas di Polres atau Polsek tempat Anda mengajukan SKCK.
    • Bagi pemohon yang sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, cukup melampirkan fotokopi rumus sidik jari yang lama (jika ada).
  6. Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif: Ini adalah persyaratan baru yang mulai berlaku 1 Agustus 2024.
    • Jika status kepesertaan aktif: Cukup melampirkan tangkapan layar (screenshot) status kepesertaan aktif dari aplikasi Mobile JKN.
    • Jika status kepesertaan tidak aktif: Pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Implementasi persyaratan JKN aktif pada pelayanan SKCK ini mulai berlaku di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan 28 Polsek jajaran di wilayah Kota Bandung. Petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon melalui web portal JKN, serta menyampaikan informasi, sosialisasi, dan edukasi terkait syarat ini.

 

Optimalisasi Akses Layanan Kesehatan Melalui SKCK

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E. L. Borotoding berharap bahwa kebijakan ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Program JKN. “Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutup Greisthy.

Menurut Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad, pihaknya berharap teman-teman tetap mempertahankan pelayanan seperti wilayah uji coba yang kemarin telah implementasi lebih dulu. “Kita dukung program ini bersama-sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Farida.

Kebijakan ini bukan hanya sekadar menambah syarat bikin SKCK, tetapi merupakan bagian dari upaya besar negara untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan terlindungi secara finansial dalam mendapatkan layanan kesehatan berkualitas. Ini adalah langkah maju menuju tercapainya cita-cita Jaminan Kesehatan Nasional yang inklusif bagi semua.

Baca juga : Toilet Sekolah Bandung Tak Layak? 5 Fakta Sorotan Wali Kota Soal Fasilitas Pendidikan

Related Post

Tinggalkan komentar