Mulai 1 Agustus 2024, Pengurusan SKCK di Kota Bandung Wajib Peserta BPJS Kesehatan

Mulai 1 Agustus 2024, Pengurusan SKCK di Kota Bandung Wajib Peserta BPJS Kesehatan

 

sekitarBANDUNGcom – Mulai 1 Agustus 2024, pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Bandung wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Seperti diberitakan laman ayobandung, hal tersebut setelah BPJS Kesehatan Cabang Bandung melakukan pertemuan dengan Satuan Intelkam Kepolisian Resort Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung). Di mana, Kasat Intelkam Polrestabes Kota Bandung AKBP Hunter Spionator, M.Si melalui Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan komitmen untuk melaksanakan kebijakan persyaratan JKN aktif dalam pelayanan SKCK.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E. L. Borotoding menjelaskan, implementasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insyaallah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022,” ujar Greisthy dalam keterangannya, Kamis 1 Agustus 2024.

Greisthy menambahkan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Jika kepesertaannya tidak aktif, pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tutup Greisthy.

Menurut Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad, implementasi persyaratan JKN Aktif pada pelayanan SKCK mulai diberlakukan di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung, dan 28 Polsek Jajaran di wilayah Kota Bandung.

Petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon SKCK melalui web portal JKN, serta menyampaikan informasi, sosialisasi, dan edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK.

“Besar harapan kami, teman-teman tetap mempertahankan pelayanan seperti wilayah uji coba yang kemarin telah implementasi lebih dulu. Kita dukung program ini bersama-sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Farida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *