Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tengah mencanangkan aturan terkait larangan kendaraan yang masih nunggak pajak untuk mengisi bensin di semua SPBU di Jabar. Aturan tersebut direncanakan penerapannya pada tahun 2024 nanti.
Dilansir Tribunjabar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Dedi Taufik menyebut hal itu dilakukan sebagai konsekuensi karena tidak taat pajak.
“Jika belum (bayar pajak kendaraan), harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tidak bisa mengisi bensin di SPBU,” terang
Dedi Taufik, Minggu (19/11/2023). Dari catatan Bapenda Jabar diketahui, sekitar 24 juta kendaraan yang ada di Jabar, hanya sebanyak 16,6 juta yang aktif. Dari total tersebut, ada 10,6 juta kendaraan yang dibayar pajaknya dengan taat, sedangkan sisanya ditunggak.