ssekitarBANDUNGcom – Tak khayal masih ada saja pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak menggunakan helm saat berkendara di jalan umum.
Banyak alasan yang mereka kemukakan, mungkin salah satunya karena jarak tempuh berkendara hanya beberapa meter saja.
Padahal, penggunaan helm saat berkendara bukan hanya soal aturan semata. Lebih dari itu, aturan penggunaan Helm, dalam hal ini SNI, diterapkan untuk meminimalisir resiko saat terjadi sesuautu yang tidak inginkan.
Hal tersebut seperti yang diterangkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K @ekomayya. Menurutnya, penerapan penggunaan helm hakikatnya untuk keselamatan pengendara kendaraan R2.
” Penggunaan helm dalam aturan lalu lintas menjadi salah satu yang paling krusial. Dan hakikatnya ( aturan penggunaan helm ) untuk keselamatan pengendara ” terangnya melalui akun tmcpolrestabesbandung.
Lebih lanjut Eko juga menjelaskan jika pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm akan ditertibkan sesuai Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Lalu bagaimana jikalau yang tidak menggunakan helm adalah bukan pengendaranya, tapi yang sedang di bonceng ?
Jawabanya sama akan ditertibkan, seperti keterangan diatas. Dimana pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm akan ditertibkan dengan Pasal 291 ayat (2).