Di tengah padatnya lalu lintas dan tingginya angka pengguna sepeda motor, masih saja terlihat pemandangan yang mengkhawatirkan: pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm saat melaju di jalan umum. Berbagai alasan seringkali dikemukakan, mulai dari alasan sepele seperti jarak tempuh berkendara hanya beberapa meter saja, hingga rasa tidak nyaman atau “ribet”. Namun, di balik alasan-alasan tersebut, seringkali terlupa esensi utama dari penggunaan helm.
Lebih dari Sekadar Aturan: Helm Adalah Pelindung Nyawa
Penggunaan helm saat berkendara sepeda motor bukan hanya sekadar soal kepatuhan terhadap aturan semata. Lebih dari itu, aturan penggunaan helm, khususnya yang berstandar Nasional Indonesia (SNI), diterapkan dengan tujuan paling fundamental: meminimalisir risiko cedera serius saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, terutama kecelakaan lalu lintas.
Hal tersebut seperti yang terang-terangan dijelaskan oleh Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K (@ekomayya). Menurutnya, penerapan penggunaan helm hakikatnya adalah untuk keselamatan pengendara kendaraan roda dua (R2) itu sendiri. “Penggunaan helm dalam aturan lalu lintas menjadi salah satu yang paling krusial. Dan hakikatnya (aturan penggunaan helm) untuk keselamatan pengendara,” terangnya melalui akun @tmcpolrestabesbandung. Pernyataan ini menegaskan bahwa penggunaan helm adalah investasi pribadi untuk keselamatan.
Memahami Pentingnya Helm SNI dan Perlindungan Kepala
Helm SNI berarti helm tersebut telah melewati serangkaian uji standar kualitas dan keamanan yang ketat. Ini mencakup uji benturan, uji penetrasi, uji retensi tali pengikat, dan uji fitur pelindung mata. Helm SNI dirancang untuk menyerap energi benturan pada kepala, menyebarkan kekuatan benturan ke area yang lebih luas, dan mencegah objek tajam menembus tengkorak.
Baca juga : Lomba Lari Bikin Bandung Lumpuh! Ini Kata Wali Kota Farhan
Cedera kepala adalah salah satu jenis cedera paling fatal dan berakibat cacat permanen dalam kecelakaan sepeda motor. Tanpa helm, otak sangat rentan terhadap goncangan keras atau benturan langsung yang dapat menyebabkan gegar otak, pendarahan otak, atau bahkan kerusakan otak permanen. Dengan helm SNI, risiko cedera fatal ini dapat berkurang secara signifikan, menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan.
Konsekuensi Hukum: Tidak Hanya Pengendara, Pembonceng Juga
Pihak kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menegakkan aturan dengan sanksi hukum. Kompol Eko Iskandar menjelaskan secara rinci pasal-pasal yang berlaku bagi pelanggar.
Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm: Mereka akan ditertibkan sesuai Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal ini berbunyi: “Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Lalu bagaimana jika yang tidak menggunakan helm adalah bukan pengendaranya, melainkan penumpang yang sedang dibonceng? Jawabannya sama, akan ditertibkan. Kompol Eko menjelaskan bahwa pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm juga akan ditertibkan dengan Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ. Ini menegaskan tanggung jawab pengendara tidak hanya untuk dirinya sendiri tetapi juga untuk keselamatan penumpangnya. Sanksi yang diterapkan pun sama, berupa kurungan 1 bulan atau denda Rp250.000,00.
Edukasi dan Penegakan: Pilar Utama Keselamatan di Jalan
Polrestabes Bandung secara aktif menjalankan kampanye dan penertiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Tagar seperti #lalulintasbandung, #lalulintas, #sni, dan #helm sering digunakan dalam sosialisasi di media sosial untuk menjangkau khalayak luas.
Kepatuhan terhadap aturan penggunaan helm ini harus menjadi budaya, bukan hanya kewajiban yang dipatuhi karena takut tilang. Kesadaran akan risiko kecelakaan yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja harus menjadi pemicu utama. Baik perjalanan jarak dekat maupun jauh, di jalan ramai maupun sepi, risiko kecelakaan selalu ada. Oleh karena itu, helm harus menjadi bagian tak terpisahkan dari perlengkapan berkendara sepeda motor.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan helm SNI yang terpasang dengan benar (tali pengikat dikancingkan) dan memastikan pembonceng juga menggunakan helm. Ini adalah investasi sederhana namun krusial untuk melindungi diri dan orang terkasih dari cedera fatal. Mari bersama-sama menciptakan budaya lalu lintas yang aman dan bertanggung jawab demi keselamatan kita semua.
Baca juga : Lomba Lari Tutup Jalan Sejak Dini Hari, Warga Terganggu!

