Sekitarbandung.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung melalui UPT Parkir mengimbau masyarakat Bandung maupun wisatawan yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi, baik sepeda motor maupun mobil, untuk selalu memperhatikan ketentuan parkir yang berlaku.
Masyarakat diminta untuk selalu meminta karcis parkir dan memahami tarif parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung guna menghindari praktik getok tarif parkir.
Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.890-Dishub/2021 tentang Penetapan Lokasi dan Posisi di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir di Kota Bandung, terdapat tiga zona parkir yang ditetapkan, yakni sebagai berikut:
Zona Pusat Kota
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan)
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima)
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Waringin
Zona Penyangga Kota
- Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Padjajaran – Simpang Dago
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Peta (Lingkar Selatan) – Jalan Soekarno Hatta
- Sebelah timur berbatasan dengan Jalan Karapitan (Simpang Lima) – Cicaheum
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Waringin – Jalan Elang
Zona Pinggiran Kota
- Sebelah utara berbatasan dengan Simpang Dago – Punclut
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Soekarno Hatta – Tol Padaleunyi
- Sebelah timur berbatasan dengan Cicaheum – Jalan Cibiru
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Elang – Jalan Gunung Batu (Cimindi)
Tarif Pelayanan Parkir
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Parkir Liar di Jalan Asia Afrika Kota Bandung
Zona Pusat Kota
- Truk Gandengan / Trailer / Container
1 Jam Pertama: Rp7.000
Per Jam Berikutnya: Rp7.000 - Bus / Truk
1 Jam Pertama: Rp7.000
Per Jam Berikutnya: Rp7.000 - Pick Up
1 Jam Pertama: Rp5.000
Per Jam Berikutnya: Rp5.000 - Mobil
1 Jam Pertama: Rp5.000
Per Jam Berikutnya: Rp5.000 - Sepeda Motor
1 Jam Pertama: Rp3.000
Per Jam Berikutnya: Rp3.000
Zona Penyangga Kota
- Truk Gandengan / Trailer / Container
1 Jam Pertama: Rp6.000
Per Jam Berikutnya: Rp6.000 - Bus / Truk
1 Jam Pertama: Rp6.000
Per Jam Berikutnya: Rp6.000 - Pick Up
1 Jam Pertama: Rp4.000
Per Jam Berikutnya: Rp4.000 - Mobil
1 Jam Pertama: Rp4.000
Per Jam Berikutnya: Rp4.000 - Sepeda Motor
1 Jam Pertama: Rp2.000
Per Jam Berikutnya: Rp2.000
Zona Pinggiran Kota
- Truk Gandengan / Trailer / Container
1 Jam Pertama: Rp6.000
Per Jam Berikutnya: Rp6.000 - Bus / Truk
1 Jam Pertama: Rp6.000
Per Jam Berikutnya: Rp6.000 - Pick Up
1 Jam Pertama: Rp3.000
Per Jam Berikutnya: Rp3.000 - Mobil
1 Jam Pertama: Rp3.000
Per Jam Berikutnya: Rp3.000 - Sepeda Motor
1 Jam Pertama: Rp2.000
Per Jam Berikutnya: Rp2.000
Ciri-Ciri Karcis Parkir Resmi
Ciri-ciri karcis parkir resmi dari UPTD Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Bandung antara lain sebagai berikut:
- Ada nomor seri
- Ada cap Pemerintah Kota Bandung
- Tercantum tarif parkir 1 jam pertama dan jam berikutnya
Warna karcis parkir resmi dibedakan berdasarkan zona, yaitu sebagai berikut:
- Pusat Kota: hijau
- Penyangga Kota: merah muda
- Pinggiran Kota: kuning
Baca Juga: Permasalahan Parkir Liar di Kota Bandung Akan Ditindak Tegas, Bangun Lahan Kosong Jadi Solusi

