Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Parkir Liar di Jalan Asia Afrika Kota Bandung

Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penertiban parkir liar di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Jumat, 25 Desember 2025. Dilansir dari unggahan akun Instagram

Dicky Wicaksono

Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Parkir Liar di Jalan Asia Afrika Kota Bandung
Pemkot Bandung Lakukan Penertiban Parkir Liar di Jalan Asia Afrika Kota Bandung (Instagram/@halobandung)

Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penertiban parkir liar di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Jumat, 25 Desember 2025.

Dilansir dari unggahan akun Instagram @halobandung, terlihat sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satpol PP Kota Bandung terjun langsung ke lapangan.

Petugas menemukan pelanggaran berupa penggunaan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua. Pada saat itu pula, penindakan langsung dilakukan berupa pemasangan stiker pelanggaran serta pengangkutan kendaraan.

Selain itu, petugas juga menegaskan akan menindak tegas para juru parkir liar yang terbukti melakukan pelanggaran, khususnya yang mengarahkan pengunjung untuk parkir di lokasi yang bukan peruntukannya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang turut melakukan penindakan di lapangan, menegaskan bahwa pihaknya akan menderek sepeda motor yang parkir liar. Proses pengambilan kendaraan nantinya dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Motor yang bandel dan nekat parkir di trotoar tanpa kehadiran pemilik maupun juru parkir akan langsung diderek.

Pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan melalui petugas keamanan setempat, sementara proses pengambilan kendaraan wajib disertai pembayaran denda sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Permasalahan Parkir Liar di Kota Bandung Akan Ditindak Tegas, Bangun Lahan Kosong Jadi Solusi

Langkah ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A tentang pemindahan kendaraan dan biaya inap kendaraan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemindahan kendaraan dengan derek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52 dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan roda dua dan/atau tiga
    Biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor sebesar Rp245.000 per tindakan.
    Biaya rawat inap kendaraan sebesar Rp136.000 per hari.
  • Kendaraan roda empat
    Biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor sebesar Rp525.000 per tindakan.
    Biaya rawat inap kendaraan sebesar Rp304.000 per hari.
  • Kendaraan roda lebih dari empat
    Biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor sebesar Rp1.050.000 per tindakan.
    Biaya rawat inap kendaraan sebesar Rp424.000 per hari.

Sebelumnya, Farhan juga menyebutkan bahwa salah satu penyebab maraknya parkir liar adalah belum tersedianya lahan parkir yang memadai.

Oleh karena itu, indikator parkir yang layak menurutnya adalah penerapan sistem parkir vertikal. Untuk merealisasikan hal tersebut, Pemkot Bandung saat ini menjalin kolaborasi dengan sejumlah investor.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Aduan Masyarakat Terkait Parkir Liar di Kota Bandung, Dorong Wali Kota Farhan Bergerak

Related Post

Tinggalkan komentar