Sekitarbandung.com – Belakangan ini, permasalahan parkir liar di Kota Bandung mulai mengganggu ketertiban dan meresahkan warga, terutama di momen akhir tahun seperti sekarang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan praktik parkir liar yang masih kerap membuat kondisi lalu lintas semrawut di sejumlah titik kota.
Melalui unggahan akun Instagram @halobandung pada Rabu (24/12/2025), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebutkan bahwa salah satu penyebab terjadinya parkir liar adalah belum tersedianya lahan parkir yang memadai.
“Kami akan melakukan patroli lebih ketat, karena parkir liar ini selalu muncul kembali ketika kami menindak di tempat lainnya. Begitu terus siklusnya,” ujarnya.
“Jadi jika tidak ada tempat parkir yang layak, hal-hal seperti itu akan terus terulang,” lanjutnya.
Oleh karena itu, indikator parkir yang layak menurutnya adalah penggunaan parkir vertikal. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan sejumlah investor.
“Kami sedang mengundang beberapa investor untuk membangun parkir vertikal di lahan-lahan kosong. Peminatnya cukup banyak, tetapi realisasinya masih membutuhkan waktu,” pungkasnya.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @infobandungkota, terlihat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai melakukan operasi penertiban terhadap parkir liar di sejumlah lokasi.
Langkah tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 53A tentang pemindahan kendaraan dan biaya inap kendaraan, di mana pemindahan kendaraan dengan derek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 52 dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagai berikut:
Roda dua dan/atau tiga
- Biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor sebesar Rp245.000 per tindakan.
- Biaya rawat inap kendaraan sebesar Rp136.000 per hari.
Roda empat
- Biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor sebesar Rp525.000 per tindakan.
- Biaya rawat inap kendaraan sebesar Rp304.000 per hari.
Roda lebih dari empat
- Biaya retribusi pemindahan kendaraan bermotor sebesar Rp1.050.000 per tindakan.
- Biaya rawat inap kendaraan sebesar Rp424.000 per hari.
Baca Juga: Nataru Tahun 2025–2026 di Kota Bandung Lebih Tertib, Parkir Tanpa Karcis Resmi? Gratis!

