Parkir Liar Bandung Jadi Biang Macet, Dishub Gelar Razia Harian

sekitarbandung.com – Fenomena parkir liar Bandung kembali menjadi perhatian serius setelah Dinas Perhubungan Kota Bandung mengintensifkan operasi razia harian. Penumpukan kendaraan yang sembarangan parkir terbukti

Aracely Azwa

Parkir Liar Bandung

sekitarbandung.com – Fenomena parkir liar Bandung kembali menjadi perhatian serius setelah Dinas Perhubungan Kota Bandung mengintensifkan operasi razia harian. Penumpukan kendaraan yang sembarangan parkir terbukti menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di berbagai ruas jalan strategis kota.

 Razia Parkir Liar Bandung Dilakukan Setiap Hari

Operasi penertiban ini tidak bersifat insidental. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, menyebut razia dilaksanakan setiap hari dengan lokasi patroli yang terus berpindah. Hal ini dilakukan demi menjaga kerahasiaan operasi dan mencegah pelanggar kabur dari pantauan.

Pihaknya juga membuka kanal aduan publik melalui media sosial resmi Dishub, yang aktif menerima laporan pelanggaran parkir liar dari warga Bandung.

Baca Juga: Remaja Sragen Coret Bendera Gaza 14, Ancaman Pidana hingga 5 Tahun

 Penindakan Serius, Ratusan Kendaraan Kena Sanksi

Selama satu bulan terakhir, lebih dari 160 sepeda motor dan 20 mobil pribadi telah ditindak karena parkir di area terlarang. Penindakan dilakukan oleh petugas Dishub bersama aparat gabungan, seperti TNI dan Polisi Militer.

Sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) juga berperan penting dalam mengawasi pelanggaran secara digital di titik-titik strategis.

 Denda Parkir Liar Bandung 2025: Jangan Anggap Remeh!

Sanksi administratif diberlakukan secara tegas sesuai jenis kendaraan:

  • Motor: Rp255.000

  • Mobil pribadi: Rp525.000

  • Bus dan truk besar: Rp1.050.000

Kendaraan yang diderek tidak dapat diambil kembali tanpa membayar denda yang berlaku.

 Kenapa Parkir Liar Masih Merajalela?

Menurut Dishub, terdapat dua faktor utama penyebab parkir liar Bandung sulit diberantas:

  1. Kurangnya edukasi lalu lintas di kalangan pengemudi, terutama tentang rambu dan area larangan parkir.

  2. Praktik juru parkir liar yang kerap mengarahkan kendaraan ke lokasi terlarang demi pungutan liar.

“Kalau diarahkan parkir di zebra cross atau depan hidran, seharusnya pengemudi sadar itu melanggar. Jangan ikuti arahan yang salah,” kata Asep.

Titik Rawan Parkir Liar di Bandung

Beberapa ruas jalan yang disebut rawan pelanggaran parkir antara lain:

  • Jalan Sukajadi, terutama di depan gedung Biofarma

  • Area dekat pasar tradisional

  • Sekitar sekolah dan rumah sakit saat jam sibuk

Dishub mengakui volume kendaraan meningkat drastis saat akhir pekan dan libur panjang, sehingga intensitas patroli ditingkatkan.

Edukasi dan Imbauan untuk Masyarakat Bandung

Dishub Kota Bandung mengimbau masyarakat agar:

  • Selalu mematuhi rambu larangan parkir

  • Menolak arahan juru parkir ilegal

  • Tidak parkir di trotoar, zebra cross, depan hydrant, dan simpang jalan

  • Aktif melaporkan pelanggaran via akun resmi Dishub Kota Bandung

Dishub juga menggunakan kamera pengawas di titik strategis untuk mencatat bukti pelanggaran, termasuk bukti visual kendaraan pelanggar yang akan digunakan dalam proses penilangan.

Parkir liar Bandung bukan sekadar pelanggaran ringan, tetapi menjadi penyumbang besar kemacetan yang merugikan banyak pihak. Penindakan tegas disertai edukasi diharapkan mampu mengubah perilaku pengendara.

Sumber resmi terkait peraturan dan penertiban:

Ingin tahu informasi lokal terbaru dan akurat seputar Kota Bandung? Kunjungi terus sekitarbandung.com.

Related Post

Tinggalkan komentar