PBB Gratis di Bandung Barat, Hanya Bayar Tahun 2025

sekitarbandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 resmi berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025

Acsyara Aulia

PBB Gratis di Bandung Barat, Hanya Bayar Tahun 2025

sekitarbandung.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan program penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 resmi berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025 mendatang.

Kebijakan tersebut disampaikan langsung Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, saat meninjau kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB pada Rabu (20/8/2025).

Menurutnya, program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-18 Kabupaten Bandung Barat.

“Penghapusan PBB ini adalah kado istimewa untuk masyarakat Bandung Barat, sebagai tindak lanjut dari imbauan Gubernur Jawa Barat. Kami bergerak cepat merealisasikan kebijakan ini,” ujar Bupati Jeje.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Bandung Barat, mencakup PBB dari Buku 1 hingga Buku 5. Dengan demikian, masyarakat hanya wajib membayar PBB tahun berjalan 2025, sementara tunggakan sebelumnya dihapuskan.

“Masyarakat hanya perlu melunasi PBB 2025. Sisanya mendapat diskon 100 persen alias gratis,” kata adik ipar Raffi Ahmad ini menegaskan.

Minta Masyarakat Memanfaatkannya

Meski ada potensi berkurangnya pendapatan daerah, Jeje Ritchie Ismail memastikan Pemkab Bandung Barat memiliki strategi agar target penerimaan pajak tetap tercapai. Bahkan, ia mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

“Kita dibatasi dari 19 Agustus sampai 30 September 2025. Jadi diharapkan masyarakat segera membayar dengan datang ke MPP di Gedung C KBB, cukup membawa KTP dan berkas PBB,” jelasnya.

Dikatakan Jeje, Pemkab Bandung Barat juga akan mengintensifkan sosialisasi melalui berbagai saluran, mulai dari media sosial, website resmi, hingga pengumuman di tingkat kecamatan dan desa.

Pemberlakuan Hanya Tunggakan dan Denda
Ditempat yang sama, Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo, menambahkan program ini hanya berlaku untuk tunggakan dan denda PBB. Sedangkan yang tahun berjalan tetap ditargetkan sesuai rencana.

“Untuk tahun berjalan, kami tetap menargetkan pendapatan PBB. Kami optimistis target akan tercapai,” jelas Duddy.

Baca juga : Perkuat Koordinasi, Dedi Mulyadi Sebar Kepala Dinas ke Daerah

Ia menilai, program penghapusan ini berpotensi meningkatkan jumlah masyarakat yang datang mengurus pajak. Karena itu, pelayanan di Sistem Informasi Pelayanan (SIP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP) akan dimaksimalkan, termasuk mempertimbangkan layanan di hari Sabtu.

“Kami akan memastikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jika diperlukan, jam pelayanan bisa diperpanjang,” pungkasnya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar