Sekitarbandung.com – Pelaku aksi vandalisme yang terjadi di Halte Merdeka Kota Bandung berhasil diidentifikasi berkat rekaman dari POV kamera CCTV yang ada di lokasi.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @sarprashub.bdg pada Jumat (5/12/2025), terlihat pelaku menggunakan sepeda motor Supra berwarna hitam dengan nomor kendaraan D 3721 ME.
Sesampainya di halte, ia langsung menstandarkan miring sepeda motornya. Sambil mengecek keadaan sekitar, ia tanpa sadar melihat ke arah CCTV dan wajahnya terekam sangat jelas menggunakan helm hitam.
Kendati demikian, ia tak gentar. Ia tetap melakukan aksi vandalisme dengan cara mencoret-coret halte menggunakan spidol besar berwarna merah. Setelah itu, ia meninggalkan lokasi tanpa ada rasa bersalah sedikit pun.
Dalam unggahannya, Bidang Sarana dan Prasarana Transportasi Kota Bandung menegaskan bahwa aksi vandalisme yang dilakukan oleh pria tersebut melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019: Peraturan ini merupakan payung hukum utama yang mencakup pengaturan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat, termasuk penanganan vandalisme.
KUHP: Selain perda daerah, pelaku vandalisme juga dapat dijerat dengan hukum pidana sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga berita ini dimuat, belum ada informasi resmi apakah pelaku sudah tertangkap atau belum. Namun, Sarprashub Bandung mengimbau warga dan masyarakat umum untuk menjaga fasilitas umum dan tidak meniru aksi vandalisme tersebut.
“Vandalisme bukan hanya melanggar Peraturan Daerah tentang ketertiban dan keindahan kota, tetapi juga merugikan seluruh masyarakat. Mari bersama menjaga fasilitas umum agar tetap terawat demi kenyamanan kita bersama. Jangan ditiru ya para wargi!” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Ricuh di DPR: Aksi Demo Berujung Vandalisme dan Gas Air Mata

