Sekitarbandung.com – Ketertiban parkir menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dalam menjaga kelancaran lalu lintas, khususnya di Kota Bandung.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkot Bandung yaitu melalui operasi derek terhadap kendaraan yang melanggar peraturan parkir, dengan menggunakan prosedur penindakan tertentu.
Operasi derek tersebut dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dengan mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 764 Tahun 2014.
Oleh karena itu, yuk cermati bagaimana prosedur, tren, dan jenis pelanggaran dalam operasi derek di Kota Bandung pada penjelasan di bawah ini.
Prosedur Operasi Derek Kota Bandung
Identifikasi yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan yaitu sebagai berikut:
- Ditilang: jika ada pemiliknya.
- Diderek: jika tidak ada pemiliknya.
Sumber: Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung.
Baca Juga: Dua Pesawat Terparkir sejak Tahun 2005 di PTDI Bandung, Dicari Pemiliknya!
Jumlah Operasi Derek terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung Tahun 2021 – 2025
Jumlah operasi derek terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung tahun 2021 – 2025 di antaranya yaitu sebagai berikut:
- 2021: 5.317
- 2022: 7.217
- 2023: 4.402
- 2024: 3.069
- 2025: 2.880
Operasi derek sempat meningkat dan mencapai puncak pada tahun 2022, lalu menurun pada periode 2023-2025 dengan total penurunan sebesar 4.337 operasi.
Sumber: Dishub Kota Bandung.
Jumlah Operasi Derek terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung Tahun 2025
Jumlah operasi derek terhadap pelanggaran parkir di Kota Bandung tahun 2025 di antaranya yaitu sebagai berikut:
- Parkir di Bahu Jalan: 1.199.
- Parkir di Bawah Rambu: 987.
- Parkir di Trotoar: 622.
- Parkir di Luar Marka: 57.
- Parkir di Zebra Cross: 13.
- Parkir di Jembatan: 2.
Sebanyak 40 persen pelanggaran yang ditindak merupakan parkir di bahu jalan.
Sumber: Dishub Kota Bandung.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran parkir masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian bersama, terutama pada lokasi-lokasi yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir, diharapkan jumlah pelanggaran dan tindakan derek di Kota Bandung dapat terus menurun sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.
Baca Juga: Demi Atasi Parkir Liar, Gedung Parkir Modern akan Dibangun di Pusat Kota Bandung

