Pelanggaran yang Paling Banyak Ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung

Sekitarbandung.com – Penegakan ketertiban terus berjalan dari waktu ke waktu. Data terbaru menunjukkan bagaimana tren penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung terus berkembang.

Dicky Wicaksono

Pelanggaran yang Paling Banyak Ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung
Pelanggaran yang Paling Banyak Ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung (Instagram/@bdg.data)

Sekitarbandung.com – Penegakan ketertiban terus berjalan dari waktu ke waktu. Data terbaru menunjukkan bagaimana tren penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung terus berkembang.

Jumlah pelanggaran yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung tahun 2023 – 2025 yaitu sebagai berikut:

  • Tahun 2023: 1.634.
  • Tahun 2024: 2.602.
  • Tahun 2025: 3.057.

Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Jumlah penertiban meningkat setiap tahun, dengan kenaikan terbesar terjadi pada tahun 2024. Pada tahun 2025, tercatat 1.423 tindakan lebih banyak dibandingkan tahun 2023.

Sementara itu, jumlah pelanggaran yang ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung per bulan tahun 2025 yaitu sebagai berikut:

  • Januari: 139.
  • Februari: 207.
  • Maret: 207.
  • April: 211.
  • Mei: 205.
  • Juni: 157.
  • Juli: 413.
  • Agustus: 337.
  • September: 264.
  • Oktober: 224.
  • November: 387.
  • Desember: 306.

Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Puncak penertiban terjadi pada bulan Juli. Pada bulan tersebut, penertiban didominasi oleh reklame yang tidak sesuai standar perizinan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban Tahap Ketiga di PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

10 jenis pelanggaran yang paling banyak ditertibkan oleh Satpol PP Kota Bandung tahun 2025 yaitu sebagai berikut:

  • Reklame Tidak Sesuai Standar (Perizinan) – Insidental: 734.
    PKL: 722.
  • PPKS: 469.
  • Pasar Tumpah: 318.
  • Reklame Tidak Sesuai Zona/Kawasan – Insidental: 194.
  • Parkir Liar: 151.
  • Reklame Tidak Sesuai Standar (Perizinan) – Non Insidental: 132.
  • Perizinan Usaha: 99.
  • Bangunan Liar (Selain di Sempadan Sungai): 75.
  • Asusila: 51.

NB:

  • PKL: Pedagang Kaki Lima.
  • PPKS: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial.

Sumber: Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Reklame tidak sesuai standar perizinan mendominasi dengan porsi hampir seperempat dari total pelanggaran pada tahun 2025.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penertiban di Kota Bandung terus diperkuat, terutama terhadap pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan tata kota.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Babakan Tarogong

Related Post

Tinggalkan komentar