Pemkot Bandung Segel Bangunan di Jalan Bengawan, Penyewa Menunggak Sejak 2004

sekitarbandung.com – Pemkot Bandung segel bangunan di Jalan Bengawan setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa selama lebih dari 20 tahun. Nilai tunggakan mencapai Rp472 juta,

Aracely Azwa

Pemkot Bandung Segel Bangunan di Jalan Bengawan
TERTIBKAN ASET DFAERAH - Petugas BKAD dan Satpol PP Kota Bandung saat menertibkan aset milik daerah yang menunggak pajak, Selasa (4/11/2025).

sekitarbandung.comPemkot Bandung segel bangunan di Jalan Bengawan setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa selama lebih dari 20 tahun. Nilai tunggakan mencapai Rp472 juta, dan bangunan tersebut disalahgunakan menjadi restoran tanpa izin dari pemerintah daerah.

Aksi tegas ini dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung bersama Satpol PP, sebagai bagian dari program penertiban pengelolaan aset milik pemerintah.

Penyewa Langgar Perjanjian dan Tak Penuhi Kewajiban

Kepala Bidang Inventarisasi Aset BKAD Kota Bandung menjelaskan bahwa penyewa telah menyalahi kesepakatan sewa yang sah. Sejak 2004, tidak ada pembayaran, meskipun pihak pemerintah telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

“Kami sudah berikan SP1 hingga SP3, tapi tidak ada itikad baik untuk melunasi kewajiban. Maka kami lakukan penyegelan agar aset tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Bangunan tersebut awalnya untuk tempat tinggal, namun berubah fungsi menjadi restoran komersial tanpa izin.

Baca Juga: Siskamling Siaga Bencana Bandung, Cara Baru DPRD dan Warga Hadapi Risiko Alam

Proses Segel dan Pengosongan Aset

Langkah Pemkot Bandung segel bangunan di Jalan Bengawan dilakukan secara administratif dan fisik. Petugas BKAD dan Satpol PP menutup seluruh akses ke bangunan dan menyegel pintu masuk.

Barang-barang di dalam bangunan tidak boleh dipindahkan tanpa izin resmi. Semuanya telah didata oleh petugas untuk mencegah kehilangan.

Satpol PP Turunkan Ratusan Personel

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur, dengan tahapan administratif yang ketat. Sebanyak 375 personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut.

“Kami sudah melaksanakan SOP mulai dari pemberitahuan 7 hari kerja hingga 1 hari kerja sebelum tindakan lapangan,” ujarnya.

Petugas juga memasang papan segel dan pagar pengaman di lokasi agar tidak ada aktivitas ilegal selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Banjir Bojongsoang Terjang Ratusan Rumah, Pemkab Bandung Siaga Total Evakuasi Warga

Penertiban Aset Daerah Jadi Prioritas

Langkah Pemkot Bandung segel bangunan di Jalan Bengawan merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota untuk menjaga aset daerah. Pemerintah ingin memastikan setiap aset digunakan sesuai tujuan awal dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Aset publik adalah milik bersama, dan harus dikelola dengan disiplin dan tanggung jawab,” ujar perwakilan Pemkot Bandung.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com 

Related Post

Tinggalkan komentar