Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal Demi Wajah Kota Lebih Bersih

sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penertiban reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kebijakan ini ditegaskan Wakil

Acsyara Aulia

Pemkot Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penertiban reklame ilegal sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Kebijakan ini ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam talkshow CNN Indonesia Forward bertema “Menata Kembali Wajah Kota Lewat Implementasi Perda Reklame”, Kamis, 18 September 2025.

Hadir dalam talkshow tersebut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eric M. Attauriq serta Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan. Erwin menegaskan kehadiran reklame yang tidak berizin maupun dipasang sembarangan selama ini menimbulkan polusi visual di Kota Bandung.

“Bandung tidak boleh disebut sebagai hutan reklame. Kota ini harus bersih dan enak dipandang,” ujarnya.

Pemkot Bandung bahkan telah membongkar puluhan papan reklame bermasalah, terutama yang berdiri di median jalan, trotoar, dan bahu jalan. Menurut Erwin, Perda Nomor 5 Tahun 2025 mempertegas aturan agar reklame yang dibangun memenuhi syarat teknis, mulai dari kekuatan konstruksi hingga ketahanan terhadap angin.

“Kami permudah perizinan, tapi harus tegas. Semua harus sesuai aturan, tidak ada lagi yang berdiri sembarangan,” tambahnya.

Kepala DPMPTSP, Eric M. Attauriq, menjelaskan proses perizinan kini sepenuhnya berbasis digital. Pemohon dapat memantau tahapan perizinan secara online, mulai dari verifikasi teknis hingga pembayaran retribusi. “Digitalisasi ini untuk menghilangkan potensi kebocoran. Kami juga sudah bekerja sama dengan BJB, sehingga setiap rupiah masuk langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Sementara itu, DPRD Kota Bandung melalui Anggota Komisi I, Juniarso Ridwan, menegaskan pihaknya akan memastikan regulasi berjalan dengan baik melalui rapat koordinasi lintas dinas hingga pengecekan lapangan. “Sanksi yang diatur mulai dari surat peringatan, pembatalan izin, hingga pencabutan usaha bagi yang melanggar,” katanya.

Baca juga : Erwin Tegas! Larang Warga Luar Buang Sampah ke Kota Bandung

Juniarso menilai perda ini juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame yang sempat menurun. “Jika reklame ditempatkan di lahan milik Pemkot, wajib membayar retribusi. Tidak ada yang gratis,” tegasnya.

Ke depan, Pemkot bersama DPRD akan terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha dan masyarakat, serta rutin mengevaluasi implementasi perda agar tetap relevan dengan dinamika kota. “Bandung harus jadi kota yang nyaman ditinggali, indah dipandang, dan tertib aturan,” pungkasnya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar