Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Satpol PP dan Ketua RW 06 menindaklanjuti bangunan liar yang berdiri di atas saluran air pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turut terjun langsung ke lapangan dan menegaskan bahwa pemilik bangunan akan diberikan peringatan pertama. Apabila masih melanggar pada peringatan kedua dan ketiga, bangunan tersebut akan dibongkar secara paksa.
“Bangunan liar hijau di atas saluran air itu harus dibongkar. Kita akan beri peringatan pertama. Jika di peringatan kedua dan ketiga masih dilanggar akan kami bongkar,” tegasnya.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @hmfarhanbdg pada Jumat (19/12/2025), terlihat petugas mendatangi langsung rumah pemilik bangunan untuk melakukan pengecekan di lokasi.
Baca Juga: Pemkot Bandung Siap Tertibkan Pelanggar Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan di Kawasan Pusdai
Salah satu petugas Satpol PP mengimbau pemilik rumah agar segera membongkar bangunan berwarna hijau di bagian belakang rumahnya karena telah ditinjau oleh Wali Kota dan Ketua RW.
“Karena ini barusan ditinjau oleh Pak Wali Kota dan Bu RW, bangunan ini berdiri di atas saluran air maka harus dibongkar,” ujarnya.
Dalam unggahannya, Farhan menjelaskan bahwa peninjauan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota Bandung.
Peraturan tersebut secara spesifik melarang pendirian bangunan di atas sungai dan/atau saluran air beserta sempadannya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait PKL yang Mengganggu di Sekitar Area Ibadah

