sekitarbandungcom – Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Dakota, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa, 15 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, 10 bangunan dibongkar langsung oleh petugas setelah sebelumnya terdapat delapan bangunan yang dibongkar mandiri oleh pemiliknya.
Penertiban Bangunan Liar Gunung Batu Dakota menjadi bagian dari penataan kawasan yang diarahkan untuk mengembalikan fungsi ruang publik dan saluran air. Berdasarkan keterangan Satpol PP Kota Bandung, total terdapat 18 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban.
Penertiban Bangunan Liar Gunung Batu Dakota Diawali Teguran
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Sukma Kencana mengatakan, penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Sebelum kegiatan berlangsung, pihak kewilayahan telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemberian teguran dan peringatan. Setelah menerima pemberitahuan, delapan pemilik memilih membongkar bangunannya secara mandiri.
Sementara itu, 10 bangunan lainnya masih berdiri ketika petugas gabungan datang ke Jalan Dakota. Bangunan tersebut kemudian ditertibkan langsung oleh petugas, sekaligus diikuti proses pembersihan material sisa pembongkaran.
“Total jumlah bangunan ada sekitar 18 bangli. Kemarin sudah dibongkar mandiri oleh pemilik bangli sekitar delapan bangli. Jadi, hari ini kita menertibkan 10 bangli dan melakukan pembersihan,” kata Sukma Kencana di lokasi penertiban, Selasa.
Baca juga:Kematian Ibu dan Bayi Tinggi, Menkes Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit di Jawa Barat
Penertiban Bangunan Liar Gunung Batu Dakota Libatkan Lintas Instansi
Kegiatan penertiban melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah. Satpol PP Kota Bandung bekerja bersama Bina Marga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga atau DSDABM Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup, serta pihak kewilayahan.
Kolaborasi tersebut diperlukan karena penertiban tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Setelah bangunan diruntuhkan, material dan sampah yang tersisa harus segera ditangani agar area kembali tertata.
DSDABM Kota Bandung mengerahkan alat berat untuk membantu proses pembongkaran dan pengangkutan material. Sementara itu, DLH menangani sampah yang muncul setelah kegiatan berlangsung.
Menurut Sukma, penataan kawasan juga berkaitan dengan upaya mengembalikan fungsi saluran air. Pemerintah Kota Bandung bersama pemerintah provinsi berkomitmen menertibkan bangunan yang menggunakan ruang bukan sesuai peruntukannya secara bertahap.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa Penertiban Bangunan Liar Gunung Batu Dakota tidak hanya berorientasi pada pembongkaran, tetapi juga penataan fungsi kawasan. Ruang publik dan fasilitas yang semestinya dapat digunakan sesuai peruntukannya menjadi perhatian dalam proses tersebut.
Penertiban dilakukan secara bertahap di sejumlah lokasi Kota Bandung. Pemerintah menargetkan kawasan yang selama ini dimanfaatkan untuk bangunan atau aktivitas permanen yang tidak sesuai fungsi dapat ditata kembali melalui koordinasi antarinstansi.
Baca juga:LEMBANG Wonderland Bandung, Rekomendasi Tempat Wisata di Kawasan Lembang
Dengan penanganan yang dilakukan setelah melalui sosialisasi, teguran, dan peringatan, proses penertiban diharapkan berjalan tertib. Di Jalan Dakota, pekerjaan kemudian diteruskan dengan pembersihan puing agar kawasan lebih siap untuk dikembalikan sesuai fungsi awalnya.
Penertiban tersebut berlangsung dengan kondisi yang dilaporkan aman dan kondusif. Kesiapan petugas di lapangan dilakukan setelah tahapan komunikasi dengan pemilik bangunan ditempuh oleh pihak terkait. Pendekatan itu memberi kesempatan kepada pemilik untuk memahami rencana penataan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Selain membantu mengangkat material, penggunaan alat berat juga mempercepat proses pembersihan lokasi. Penanganan sampah setelah pembongkaran menjadi penting agar tidak meninggalkan timbunan baru yang berpotensi mengganggu aktivitas warga serta kondisi lingkungan sekitar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penataan tidak berhenti pada satu titik. Bangunan liar dan bangunan permanen milik pedagang kaki lima yang menggunakan ruang bukan sesuai peruntukannya disebut akan ditangani secara bertahap.
Kondisi saluran air menjadi salah satu perhatian karena pemerintah ingin fungsi drainase kembali berjalan sebagaimana mestinya. Penataan ruang publik diharapkan membuat fasilitas kota dapat digunakan sesuai fungsi dan tidak tertutup bangunan atau aktivitas permanen yang tidak semestinya secara baik.
Bagi masyarakat, penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ruang publik sekaligus mendukung fungsi saluran air. Informasi mengenai penataan kawasan dapat dipantau melalui pemberitaan resmi pemerintah dan media kredibel yang melaporkan perkembangan di Kota Bandung.

