Satgas PASTI Bekukan Aktivitas Golden Eagle, Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Penghapusan Utang Ilegal

sekitarbandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan semua aktivitas penghapusan utang ilegal yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP

Aracely Azwa

penghapusan utang ilegal

sekitarbandung.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan semua aktivitas penghapusan utang ilegal yang dilakukan oleh Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh penawaran penghapusan utang yang tidak memiliki dasar hukum dan izin resmi.

Satgas PASTI Hentikan Program Penghapusan Utang Ilegal Golden Eagle

Dalam klarifikasi yang digelar di Jakarta, anggota Satgas PASTI termasuk Bareskrim Polri, Kemenkumham, Kementerian Perdagangan, BKPM, BSSN, dan PPATK—menemukan sejumlah fakta penting:

  1. Golden Eagle mengklaim program penghapusan utang berbasis 24 dasar hukum, namun tidak mampu menjelaskan secara rinci.

  2. Perusahaan tidak terdaftar sebagai badan hukum di Indonesia.

  3. Tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha.

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh aktivitas Golden Eagle, khususnya yang berkaitan dengan penawaran penghapusan utang kepada masyarakat.

Baca Juga: Simposium Gim Poland–Indonesia 2025 di Bandung Jadi Ajang Kolaborasi Inovasi Dunia

Program Investasi Non-APBN/APBD Juga Dihentikan

Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta menelusuri penawaran pembiayaan investasi non-APBN/APBD. Skema ini diklaim bersumber dari likuiditas Bank Indonesia dan unit pengelola aset bank pelaksana.

Beberapa poin penawaran meliputi:

  • Hibah untuk proyek habis pakai dan investasi komersial (profit-oriented).

  • Kerja sama dengan personal guarantee kepala daerah.

  • Pembukaan rekening bersama (joint account) dan pembagian fee penjaminan.

Hasil klarifikasi menunjukkan skema ini tidak sah secara hukum dan berpotensi menyesatkan pemerintah daerah maupun masyarakat.

Masyarakat Diminta Waspada Penawaran Penghapusan Utang Ilegal

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas program keuangan sebelum berpartisipasi, terutama terhadap penawaran penghapusan utang ilegal, investasi mencurigakan, atau pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Dugaan aktivitas keuangan ilegal bisa dilaporkan melalui:

Satgas PASTI Perkuat Perlindungan Publik

Kasus Golden Eagle menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas keuangan ilegal. Satgas PASTI berperan sebagai pengawas, memastikan masyarakat terlindungi dari penawaran yang menyesatkan, dan mendorong penerapan budaya keuangan yang aman dan transparan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk keuntungan pribadi. Dengan penghentian ini, diharapkan praktik penghapusan utang ilegal dapat diminimalkan di seluruh Indonesia.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar