sekitarbandung.com– Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat tidak hanya terjadi di Pulau Gag, tetapi juga di tiga pulau lainnya. Hal ini terungkap setelah tim investigasi Kementerian LHK melakukan peninjauan pada 26–31 Mei 2025.
Temuan Kementerian LHK: Pertambangan Nikel di Raja Ampat Libatkan Empat Perusahaan
Empat perusahaan yang disoroti adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond (MRP). Tiga dari empat perusahaan tersebut masih aktif saat kunjungan berlangsung.
“Karena ada laporan publik yang terus masuk, kami turun langsung ke lapangan dan menemukan aktivitas nyata di empat lokasi,” kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta.
PT Gag Nikel (GN): Pengecualian di Kawasan Lindung
Tambang ini berada di Pulau Gag dengan luas 6.300 km². Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 dan revisinya UU No. 1 Tahun 2014, pulau kecil seharusnya bebas dari penambangan. Namun PT GN mendapat pengecualian lewat UU No. 19 Tahun 2004 karena memiliki kontrak karya.
“PT GN telah memiliki izin lengkap, termasuk SIUP, dokumen lingkungan, dan izin sewa pakai kawasan hutan,” ujar Hanif.
Kegiatan penambangan GN mencakup 187,87 hektar dengan dampak lingkungan yang dinilai rendah. Namun, evaluasi lebih lanjut akan dilakukan.
PT Anugerah Surya Pratama (ASP): Pencemaran Lingkungan
Tambang ini berlokasi di Pulau Manuran seluas 743 hektare. Area pertambangan mencakup 109 hektare. Persetujuan lingkungan diberikan oleh Bupati Raja Ampat tahun 2006, namun dokumennya kini tidak ditemukan di KLHK.
“Tangki limbah rusak menyebabkan pencemaran laut dan peningkatan turbiditas di sekitar tambang,” jelas Hanif.
Tambang ASP kini ditutup dan akan dikenai tindakan hukum karena mencemari lingkungan.
PT Kawei Sejahtera Mining (KSM): Ekspansi Melebihi Batas
Tambang KSM berada di Pulau Kawai (4.561 km²) dengan area penambangan 89,29 hektare. Mereka memulai pembukaan lahan pada 2023 dan aktivitas tambang dimulai pada 2024.
“Ada ekspansi yang melebihi batas izin hingga 5 hektare. Akan kami tindak berdasarkan UU lingkungan,” ujar Hanif.
PT Mulia Raymond (MRP): Minim Dokumen Resmi
Terletak di Pulau Manyaifun dan Batang Pele, area tambang MRP seluas 21 hektare hanya memiliki IUP tanpa dokumen lingkungan lain. Aktivitas pengeboran dihentikan.
“Kegiatan mereka belum punya dasar hukum selain IUP. Persetujuan lingkungan belum bisa diterbitkan,” kata Hanif.
Evaluasi Ulang Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat
KLHK akan kembali menginspeksi lokasi dalam waktu dekat untuk menilai tingkat kerusakan dan kontaminasi.
“Tahapan dan risiko terhadap lingkungan akan kami evaluasi lebih mendalam,” tegas Hanif.
Kontras dengan Pernyataan Menteri ESDM
Pernyataan Hanif berbeda dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengatakan hanya PT Gag Nikel yang masih aktif di Raja Ampat.
“Hanya PT GN milik Antam yang masih beroperasi saat ini,” ujar Bahlil.
PT Gag Nikel sebelumnya adalah perusahaan asing (1997–1998) dan kini di bawah kendali PT Antam.
Baca Juga: Skandal Jual Beli Kursi SPMB di Bandung, 4 Sekolah Terlibat!
Untuk update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com