PK 2 SMAK Dago Diharapkan Dikabulkan MA, Sengketa Tanah Masuki Babak Baru

sekitarbandung.com – Persoalan sengketa tanah di kawasan Dago kembali menghangat. Sekolah legendaris yang dikenal luas karena menjadi bagian dari perjalanan hidup Presiden ke-3 Republik Indonesia,

Aracely Azwa

PK 2 SMAK Dago

sekitarbandung.com – Persoalan sengketa tanah di kawasan Dago kembali menghangat. Sekolah legendaris yang dikenal luas karena menjadi bagian dari perjalanan hidup Presiden ke-3 Republik Indonesia, BJ Habibie dan istrinya Hasri Ainun Besari, kini berada dalam sorotan publik. Melalui proses panjang yang melibatkan berbagai putusan pengadilan, PK 2 SMAK Dago yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA) diharapkan dapat membuka titik terang atas kepemilikan tanah yang telah puluhan tahun digunakan untuk pendidikan.

Pihak Yayasan Badan Penguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (YBPSMKJB) pengelola SMAK Dago  menyatakan bahwa proses hukum terbaru menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan yang tidak boleh diabaikan.

Akar Sengketa Berasal dari Status Lama Tanah Pendidikan

Dari penelusuran sejarah, tanah SMAK Dago awalnya berada di bawah pengelolaan Het Christelijk Lyceum (HCL). Namun, setelah HCL dinyatakan sebagai organisasi terlarang pada tahun 1960, seluruh asetnya dinasionalisasi menjadi tanah negara. Oleh sebab itu, tidak ada entitas yang sah sebagai penerus HCL.

Meski demikian, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) mengklaim diri sebagai penerus langsung dari HCL dan mengaku memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. Klaim ini menjadi salah satu pemicu sengketa panjang yang melibatkan berbagai tingkatan pengadilan.

Baca Juga: Traffic Light AI Bandung Dinilai Belum Efektif Atasi Macet, Pakar ITB Beberkan Alasannya

Poin-Poin Hukum yang Dipersoalkan dalam PK 2 SMAK Dago

Dalam konferensi pers terbaru, kuasa hukum YBPSMKJB, Dr. Benny Wullur, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah temuan yang memperkuat alasan pengajuan PK II.

1. Dugaan Akta dan Surat Kuasa Cacat Hukum

Surat kuasa yang menjadi dasar PLK menggugat hak atas tanah dinilai bermasalah. Nama-nama yang menandatangani tidak sesuai dengan yang tercatat dalam akta kepengurusan tahun 2005. Bahkan, akta tersebut telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan tahun 2024.

2. Status Badan Hukum PLK Sudah Dicabut

PLK disebut tidak lagi memiliki legalitas sebagai badan hukum karena telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2025. Hal ini menguatkan dugaan bahwa PLK tidak berhak melakukan tindakan hukum terkait tanah yang disengketakan.

3. Adanya Putusan Pidana Terkait Pengurus PLK

Salah satu pengurus PLK pernah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana yang berkaitan dengan keberadaan dan klaim organisasi tersebut. Fakta ini turut menjadi pertimbangan dalam PK II.

Kejanggalan yang Ditemukan YBPSMKJB dalam Gugatan PLK

Tidak hanya soal akta, YBPSMKJB juga menemukan hal lain yang dianggap mengherankan. PLK disebut telah melakukan pelepasan hak kepada sebuah perusahaan pada 2015. Namun pada 2017, PLK tetap menggugat tanah tersebut seolah masih menjadi pihak yang berkepentingan.

Secara logika, jika hak sudah dilepaskan, maka pihak yang menggugat seharusnya bukan PLK lagi. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menguasai aset negara melalui jalur hukum yang tidak sah.

Harapan YBPSMKJB kepada Majelis Hakim MA

Berdasarkan seluruh fakta hukum yang terungkap, YBPSMKJB memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung — yang memeriksa perkara 965 PK/PDT/2025 serta 101 PK/TUN/2025 — untuk menilai perkara secara objektif dan adil. Bagi YBPSMKJB, tanah di kawasan Ir. H. Juanda Nomor 93 bukan hanya sekadar aset, tetapi bagian dari sejarah pendidikan di Kota Bandung.

Ria, salah satu pembina yayasan, menegaskan bahwa sekolah yang berdiri sejak puluhan tahun lalu itu telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat. Ia berharap PK II yang diajukan dapat menjadi penutup dari polemik yang tidak kunjung selesai.

Untuk memastikan bahwa publik mendapatkan informasi yang benar, masyarakat dapat mengikuti pembaruan resmi dari pemerintah dan lembaga terkait melalui situs mahkamahagung.go.id

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar