sekitarBANDUNGcom – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus gencar melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona terlarang di Kota Bandung. Sebanyak 19 pedagang yang tetap membandel dengan berjualan di zona merah akhirnya dihadapkan pada sidang tindak pidana ringan atau Tipiring, sebagai upaya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif dan peringatan kepada para PKL tersebut. Namun, mereka tetap membandel dengan melanggar aturan dan berjualan di zona terlarang. Akibatnya, pada Jumat, 12 Mei 2023, Satpol PP Kota Bandung melakukan penindakan terhadap pedagang-pedagang tersebut.
Para pedagang tersebut kedapatan berdagang dan menyimpan barang atau alat dagang di zona merah yang meliputi Jalan Otista, Ciguriang, dan Cilaki. Mereka menjalani persidangan Tipiring di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada tanggal yang sama.
Mujahid Syuhada menjelaskan bahwa ke-19 pedagang tersebut dijerat Pasal 21 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung. Setelah terbukti bersalah melanggar aturan tersebut, mereka dikenai pidana denda dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp150.000, dengan subsider kurungan 3-7 hari.
“Saat ini, kita meminta agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di zona merah. Barang bukti telah kita amankan untuk memberikan efek jera,” tegas Mujahid Syuhada. (IL)