Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

Polda Jabar Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 1 Juni 2023

sekitarBANDUNGcom – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menyatakan memberlakukan kembali sistem tilang manual mulai Juni 2023 di seluruh kabupaten dan kota wilayah hukum Polda Jawa Barat.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo mengatakan penerapan tilang manual kembali diberlakukan karena masih banyak daerah yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, namun di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini,” kata Wibowo dilansir dari ANTARA Selasa (16 Mei 2023).

Dia menilai kamera pengawas untuk tilang elektronik tersebut hanya terfokus di perkotaan saja. Sedangkan di daerah-daerah lainnya kamera pengawas itu masih minim.

Meski begitu, dia menyebut tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik. Sehingga menurutnya polisi kini memiliki dua cara dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar, yakni dengan cara tilang manual dan tilang elektronik.

“Misalnya di Bandung kan belum semua tercover semua oleh E-TLE, jadinya dua cara elektronik dan manual,” katanya.

Adapun menurutnya kini tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan. Polisi yang melakukan tilang manual, kata dia, harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.

“Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri,” kata dia.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh polantas.

“Sudah otomatis mulai diberlakukan besok, tidak ada itu (razia),” ujar Ibrahim Tompo dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (31/5/2023).

Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.

“Jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” katanya.

Dalam penindakannya, kata dia, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

“Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” katanya.

Masyarakat yang terkena tilang harus membayar denda melalui bank, tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *