Bandung, 9 Agustus 2023 – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan-jalan utama Kota Bandung kini menghadapi larangan tegas. Polrestabes Bandung secara resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Bandung. Keputusan ini diambil sebagai langkah mendesak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, menyusul insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar beberapa waktu lalu.
Insiden Fatal di Dago Jadi Pemicu Utama Larangan
Pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kota Bandung ini tidak lepas dari kejadian memilukan yang terjadi sebelumnya. Seorang pelajar dilaporkan tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung. Insiden yang terjadi beberapa waktu lalu ini menjadi pengingat pahit akan potensi bahaya penggunaan sepeda listrik di tengah lalu lintas padat yang tidak dirancang untuk kecepatan dan karakteristik kendaraan tersebut.
Peristiwa tragis tersebut menggarisbawahi perlunya tindakan cepat untuk melindungi keselamatan pengguna jalan, khususnya para pengendara sepeda listrik yang rentan. Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan bahwa larangan ini merupakan respons langsung terhadap insiden semacam itu dan sejalan dengan regulasi yang ada.
Baca juga : Bongkar Skandal PT Energi Negeri Mandiri! Ada Jaminan Palsu dan Proyek Siluman
Dasar Hukum: Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kompol Eko Iskandar menjelaskan bahwa larangan ini selaras dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik. Dalam aturan tersebut, sepeda listrik secara spesifik dilarang digunakan di jalan raya. Penegasan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi tindakan kepolisian di lapangan.
“Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” tegas Kompol Eko Iskandar pada Rabu, 9 Agustus 2023. Pernyataan ini memperjelas status sepeda listrik dalam hierarki regulasi lalu lintas. Mereka bukan sepeda biasa, tetapi juga belum dikategorikan sebagai kendaraan bermotor yang memerlukan registrasi dan SIM seperti sepeda motor.
Pembatasan Usia dan Kecepatan: Aturan Kunci Keselamatan
Peraturan Kemenhub yang menjadi acuan Polrestabes Bandung juga memuat batasan penting terkait kategori pemakai dan kecepatan. Kompol Eko Iskandar merinci dua poin krusial:
- Batasan Usia Pengguna: Pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan adalah yang berusia minimal 12 tahun. “Jadi, gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik,” kata Eko. Pembatasan usia ini bertujuan untuk memastikan pengguna memiliki kematangan kognitif dan kemampuan motorik yang cukup untuk mengendalikan sepeda listrik dan memahami rambu lalu lintas, meskipun tanpa SIM.
- Pembatasan Kecepatan: Kecepatan penggunaan sepeda listrik dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam. Ini merupakan batas aman untuk menghindari risiko tabrakan dengan kendaraan lain yang melaju jauh lebih cepat. “Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat-suratnya dan di jalan raya,” tegasnya. Hal ini mengisyaratkan bahwa jika kecepatan melebihi batas tersebut, sepeda listrik akan dianggap sebagai kendaraan bermotor yang harus memenuhi persyaratan lengkap.
Penegakan di Lapangan dan Edukasi Berkelanjutan
Dengan kondisi sepeda listrik yang belum teregistrasi di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), Polrestabes Bandung menyadari perlunya upaya sosialisasi dan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik yang benar. Namun, apabila terdapat pengguna sepeda listrik yang masih membandel dan menggunakan di jalan raya, polisi tidak akan segan untuk bertindak.
“Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi,” ucap Kompol Eko. Tindakan “pengamanan” ini dapat berupa peneguran, pembinaan di tempat, hingga penyitaan sementara unit sepeda listrik jika dianggap mengganggu ketertiban atau membahayakan.
Meskipun Polrestabes Bandung masih menunggu aturan teknis lanjutan yang lebih detail dari Kemenhub terkait penanganan di lapangan, Kompol Eko kembali menegaskan bahwa secara prinsip, sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya.
Langkah tegas ini diambil demi keselamatan semua pengguna jalan di Kota Bandung. Dengan adanya larangan ini, diharapkan angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik dapat ditekan, dan lalu lintas di jalan raya menjadi lebih aman dan tertib.
Baca juga : Guru Ngaji di Cicendo Bandung Ditangkap Usai Cabuli Muridnya
Sumber: PojokSatu.Id

