sekitarBANDUNGcom – Polrestabes Bandung resmi larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya di Kota Bandung. Pelarangan penggunaan sepeda listri di jalan raya Kota Bandung itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Terlebih sebelumnya, seorang pelajar tewas terlindas truk sampah saat menggunakan sepeda listrik di Jalan Ir. H. Djuanda atau Jalan Dago, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Jika masih ada warga yang membandel, maka polisi akan melakukan pengamanan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, larangan ini sejalan dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik.
Dimana dalam aturan itu sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah ditentukan.
“Sepeda listrik ini itu adalah jalan khusus, jadi tidak boleh dipakai di jalan raya,” tegasnya, Rabu 9 Agustus 2023.
Selain itu, kategori pemakai sepeda listrik yang diperbolehkan minimal berusia 12 tahun.
Sedangkan kecepatan penggunaan sepeda listrik dibatasi hanya di bawah 20 kilometer per jam.
“Jadi, gak boleh anak-anak di bawah umur, 8 atau 9 tahun mengendarai sepeda listrik. Kecepatan ini tidak boleh lebih 20 km per jam kalau di atas itu masuk kategori kendaraan yang seharusnya ada surat suratnya dan di jalan raya,” kata dia.
Dengan kondisi sepeda listrik yang belum teregistrasi di Samsat, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan sepeda listrik.
Namun, apabila terdapat pengguna sepeda listrik di jalan maka akan diamankan.
“Kita sudah meminta anggota di lapangan apabila ada kendaraan listrik di jalan berlaku seperti sepeda motor segera diamankan, dilakukan pembinaan dan dilakukan edukasi,” ucap dia.
Untuk pelarangan sepeda listrik di jalan raya, Polrestabes Bandung masih menunggu aturan teknis lanjutan dari Kemenhub.
Kendati demikian, Eko menegaskan sepeda listrik dilarang dipakai di jalan raya.
sumber: PojokSatu.Id