Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tertentu dan mengamankan empat pelaku di wilayah Kota Bandung pada Jumat-Sabtu, 12-13 Juni 2026.
Pada Jumat, 12 Juni 2026, petugas Satresnarkoba mengamankan dua orang berinisial AS dan BM di Jalan Adyaksa Raya, Kota Bandung dengan barang bukti:
- 1.676 butir Tramadol.
- 6.450 butir Eximer.
- 2.672 butir Trihexyphenidyl.
- 1.639 butir Double Y.
- Uang tunai Rp40.330.000.
- 3 buku catatan.
Selanjutnya pada Sabtu, 13 Juni 2026, petugas kembali mengamankan dua orang berinisial RM dan RG di Jalan Kebaktian, Kiaracondong, Kota Bandung dengan barang bukti:
- 144 butir Tramadol.
- 139 butir Trihexyphenidyl.
- 136 butir Eximer.
- 156 butir Double Y.
- 70 butir DMP.
- 2 unit telepon genggam.
- 1 buku catatan penjualan.
- Uang tunai Rp3.290.000.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu, 5 Pelaku Berhasil Diamankan
Setelah berhasil diamankan, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Polrestabes Bandung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu serta memberikan informasi terkait peredaran obat keras terbatas.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandung yang telah membantu dan memberikan informasi tentang obat keras terbatas. Bandung aman, Bandung kondusif.”
Baca Juga: Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu, 2 Pelaku Berhasil Diamankan

