Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu (OOT) yang diamankan oleh Sub 2 Unit 1 di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jl. Kopo, Gg. H. Mukti, Kota Bandung, pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @polrestabesbandung pada Senin (4/5/2026), diketahui petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku berinisial N (26) dan I.M.N (36), yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang berupa:
- 28,5 ribu butir Tramadol.
- 30 ribu butir Heximer.
- 25 ribu butir Double Y.
- 27,5 ribu butir Trihexyphenidyl.
- 1 ribu butir DMP.
- Uang tunai sebesar Rp14,82 juta.
- Beberapa unit telepon genggam.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu di Beberapa Wilayah
Dalam unggahannya, diketahui kedua pelaku mendapatkan barang dari penyuplai orang Aceh dan terduga mereka menyewa kontrakan di sekitar wilayah Kopo.
Setelah berhasil diamankan, seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Lebih lanjut, Polrestabes Bandung mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu serta memberikan informasi terkait peredaran obat keras terbatas.
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat Kota Bandung yang telah membantu dan memberikan informasi tentang obat keras terbatas. Bandung aman, Bandung kondusif.”
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang demi terwujudnya Kota Bandung yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Berantas Obat-obatan Terlarang, Berhasil Amankan 4 Pelaku di Dua Lokasi Berbeda

