Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung melaksanakan penangkapan sekaligus penutupan sejumlah lokasi yang menjadi tempat peredaran obat keras terbatas di beberapa wilayah Kota Bandung.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @polrestabesbandung pada Jumat (10/4/2026), tiga lokasi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Dalam Pasar Ujung Berung, Jalan A.H. Nasution.
- Jalan Prof. Eyckman (dekat RSHS).
- Jalan Banten (sekitar Kiara Artha Park).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Kota Bandung sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan.
Baca Juga: BPN Bersyukur karena Pengungkapan Kasus Tramadol Dapat Perhatian dari Pemkot Bandung
Farhan menegaskan bahwa pihaknya akan meminta kepada ketiga instansi tersebut agar lebih tegas dan ketat dalam menindak pelaku yang mengedarkan Tramadol di Kota Bandung.
“Kalau ada pelaku, kita tangkap, lalu lolos, dan selesai. Jadi kita akan minta untuk lebih keras dan ketat terhadap permasalahan tersebut agar Kota Bandung bisa aman,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Farhan menuturkan bahwa langkah yang bisa dilakukan saat ini adalah menahan barang bukti berupa obat, bukan orangnya, ketika ditemukan di lapangan.
“Yang bisa kita lakukan sekarang yaitu jika menemukan orang, maka kita tahan obatnya, bukan orangnya. Karena belum termasuk ke dalam golongan satu,” imbuhnya.
Baca Juga: Bandung Darurat Peredaran Obat-obatan Tramadol, Pemkot Bandung Akan Perketat Pengawasan

