Punya Sentra Baju Bekas, Pemkot Bandung Putuskan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat Soal Thrifting

Punya Sentra Baju Bekas, Pemkot Bandung Putuskan Ikuti Aturan Pemerintah Pusat Soal Thrifting

sekitarBANDUNGcom- sejak isu soal larangan peredaran barang import khususnya pada busana bekas yang dilayangkan oleh mentri perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, yang juga dikuatkan oleh statemen Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Pemerintah Kota Bandung akhirnya juga bersuara mengenai isu yang sedang ramai diperbincangkan tersebut. Pasalnya Kota Bandung memiliki sentra pakaian bekas yang sudah sangat lama ada dan terkenal baik skala lokal, nasional bahkan internasional yakni salah satu yang terbesar berada di pasar Cimol Gedebage.

Dilansir dari bandung.go.id  Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

“Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023.

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

“Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

“Itu ada aturannya. Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ungkap Eric.

Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan. 

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya 

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *