sekitarbandung.com – Mengurus perpanjang paspor di Bandung menjadi semakin mudah dengan hadirnya sistem online M‑Paspor, antrean digital, dan layanan cepat di Kantor Imigrasi Bandung. Bagi kamu yang masa berlaku paspor tinggal kurang dari 6 bulan, info ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan efisien.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, masa berlaku paspor biasa kini 10 tahun sejak terbit (jika WNI berusia ≥ 17 tahun atau sudah menikah). Pendaftaran sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum paspor lama habis masa berlakunya.
Syarat Resmi Perpanjang Paspor
-
Paspor lama (asli dan fotokopi)
-
e‑KTP asli & fotokopi (atau surat keterangan bagi yang belum memiliki e‑KTP)
-
Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung
-
Akta kelahiran / ijazah / buku nikah / surat baptis (jika diperlukan)
Jika paspor lama diterbitkan sebelum 2009, dokumen tambahan seperti surat pewarganegaraan atau surat ganti nama diperlukan.
Prosedur Perpanjangan Menggunakan Aplikasi M‑Paspor
-
Unduh & buat akun M‑Paspor melalui Play Store atau App Store
-
Isi data & unggah dokumen (e‑KTP, KK, paspor, akta/ijazah)
-
Pilih lokasi: Kantor Imigrasi Bandung dan jadwal kedatangan
-
Bayar biaya menggunakan kode billing, melalui bank persepsi (misalnya CIMB Niaga)
-
Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal untuk proses wawancara, foto dan sidik jari
-
Ambil paspor yang sudah jadi sesuai estimasi waktu yang diberikan
Lokasi & Jam Operasional Kantor Imigrasi Bandung
-
Alamat: Jl. Surapati No. 82, Kel. Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa Barat
-
Jam layanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)
-
Scan tiket antre: sekitar pukul 07.30–08.00 WIB supaya terlayani tepat waktu
Biaya Perpanjang Paspor di Bandung
Biaya perpanjangan mengikuti tarif nasional dari Ditjen Imigrasi:
-
Paspor biasa non‑elektronik 48 halaman: Rp 350.000
-
Paspor biasa elektronik (e‑paspor) 48 halaman: Rp 650.000
-
Layanan percepatan (sameday): Rp 1.000.000
Biaya di atas berlaku di semua kantor imigrasi, termasuk Bandung.
Berapa Lama Proses Perpanjang Paspor?
-
Estimasi penerbitan paspor: maksimal 4 hari kerja setelah dokumen lengkap dan wawancara
-
Jika dokumen kurang lengkap, penghitung waktu akan dimulai kembali setelah kamu melengkapi kekurangan
-
Di Kantor Imigrasi Bandung, biasanya paspor dapat diambil hari yang sama (jika layanan penuh cepat tersedia) sekitar pukul 14.00 WIB
Baca juga : Begini Kondisi Jalanan Bandung Saat Hujan
Tips Percepat Proses di Bandung
-
Ambil antrean online pagi hari (07.30–08.00 WIB) agar memiliki banyak waktu dan pilihan slot
-
Siapkan semua dokumen lengkap: e‑KTP, KK, akta, paspor lama
-
Bayar segera sesuai kode billing, simpan bukti pembayaran
-
Tidak memilih jenis paspor polikarbonat jika aplikasi tidak mendukungnya — bisa menyebabkan error atau kesalahan penjadwalan
-
Reschedule jika perlu: kamu hanya bisa mengubah jadwal 1x setelah bayar jika jadwal awal terlalu jauh atau penuh
Mengurus perpanjang paspor di Bandung kini bisa lebih efisien dan cepat dengan bantuan aplikasi M‑Paspor dan layanan digital di Kantor Imigrasi Bandung. Dengan memenuhi syarat, mengunggah dokumen, dan mengikuti prosedur dengan teliti, kamu bisa mendapatkan paspor baru dalam waktu sekitar 4 hari kerja — atau bahkan hari yang sama jika tersedia layanan kilat.
Untuk informasi transportasi publik dan kebijakan Pemkot Bandung lainnya, kunjungi selalu sekitarbandung.com

