Sekitarbandung.com – Rumah streamer Resbob yang belakangan ini viral usai menghina suku Sunda, Viking, dan Persib Bandung digeruduk oleh massa masyarakat.
Dilansir dari unggahan akun Facebook Nael Brow pada Jumat (12/12/2025), terlihat warga mendatangi lokasi rumah Resbob pada malam hari sambil meluapkan amarah dan menyuarakan tuntutan agar Resbob segera diproses secara hukum dan diadili seadil-adilnya.
Beberapa warganet juga menyoroti sejumlah pasal yang diduga dilanggar oleh Resbob, di antaranya sebagai berikut:
Table of Contents
ToggleUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- Pasal 4 huruf (b): Mengatur tindakan diskriminatif seperti menunjukkan kebencian, membuat tulisan atau gambar provokatif, pidato, atau penggunaan simbol rasial di tempat umum, serta melakukan perbuatan kejahatan berdasarkan ras atau etnis.
- Pasal 16: Mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggaran Pasal 4 huruf (b) angka 1, 2, dan 3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 28 ayat (2): Mengatur sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar terhadap pelaku ujaran kebencian atau permusuhan di media sosial berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Laporkan “Resbob” ke Polda Jabar, Viking Persib Club: Semoga Segera Ditindaklanjuti oleh Polisi
Landasan Konstitusional dan Ketentuan Lainnya
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 27 ayat (1), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum dan melarang segala bentuk diskriminasi.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 156 tentang perbuatan yang menyatakan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan rakyat, serta ketentuan dalam rancangan KUHP baru (Pasal 244) yang memperkuat larangan tersebut.
- Selain itu, Resbob juga disebut berpotensi dikenakan pasal terkait mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk.
Meskipun Resbob telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perilakunya melalui unggahan akun Instagram @adimasfirdauss pada Kamis (11/12/2025) sore, hal tersebut dinilai belum meredakan emosi masyarakat Sunda.
Dalam permintaan maafnya, Resbob mengaku tidak menyangka ucapan tersebut bisa keluar dari mulutnya. Ia menyebut pada saat live streaming tersebut sedang menyetir mobil dan berada dalam pengaruh alkohol.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki permasalahan apa pun dengan masyarakat Sunda, mengingat sejak kecil hingga usia 25 tahun dirinya dibesarkan oleh keluarga yang berdarah Sunda.
Baca Juga: Hina Suku Sunda Saat Live Streaming, Akhirnya Konten Kreator Ini Minta Maaf ke Publik

