Sekitarbandung.com – Satpol PP Kota Bandung bergerak cepat menindak kios yang diduga memperjualbelikan minuman keras ilegal setelah menerima sejumlah laporan dari warga.
Dalam operasi dadakan tersebut, empat kios disegel dan sejumlah minuman beralkohol berhasil diamankan, termasuk di kawasan Leuwipanjang, Kota Bandung, pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keresahan dan pengaduan yang disampaikan masyarakat.
“Kami sengaja melakukan tindakan secara dadakan sebagai tindak lanjut pengaduan warga. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan pelanggaran Perda di lingkungannya,” ujarnya.
Baca Juga: Pelanggaran yang Paling Banyak Ditindak oleh Satpol PP Kota Bandung
Sebelum menyasar kawasan Leuwipanjang, petugas juga menindak sebuah kios di Jalan Moch Toha. Namun, dua kios lain yang diduga menjual minuman keras tidak dapat diperiksa karena telah lebih dahulu tutup saat petugas tiba di lokasi.
Di sepanjang kawasan Leuwipanjang, Satpol PP menemukan tiga kios yang masih beroperasi dan diduga menjual minuman keras. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dan langsung melakukan penyegelan.
Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan yang aman dan tertib.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.
Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Lakukan Penertiban Tahap Ketiga di PKL Cicadas, 11 Lapak Kosong Dibongkar

