Sengketa Panjang Tanah Bandung Zoo Belum Berakhir

sekitarbandung.com – Di tengah persoalan yang muncul terhadap kebon binatang Kota Bandung saat ini, mulai dari proses hukum, sengketa di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sampai

Acsyara Aulia

Sengketa Panjang Tanah Bandung Zoo Belum Berakhir

sekitarbandung.com – Di tengah persoalan yang muncul terhadap kebon binatang Kota Bandung saat ini, mulai dari proses hukum, sengketa di tubuh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sampai kepada berhentinya operasional kebun binatang, memunculkan pertanyaan mendasar tentang status kepemilihan tanah kebun binatang yang kini disebut dengan Bandung Zoo.

Dalam diskusi Penjaga Warisan Sunda (Pewaris) di kantor Pikiran Rakyat, Jalan Asia Afrika Nomor 77 Kota Bandung, Kamis 16 Oktober 2025, persoalan utama yang mencuat yakni mengenai status kepemilihan tanah seluas lebih kurang 12 hektare itu yang telah dipergunakan untuk aktifitas kebun binatang sejak tahun 1933 silam.

Berdasarkan hasil diskusi mulai pukul 11.00 sampai pukul 14.00 tersebut serta berdasarkan berbagai dokumen yang diterima Pi­kir­an Rakyat, maka tergambarkan prahara yang berkepanjangan masalah kebun bina­tang yang telah menjadi salah satu ikon Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung sendiri melalui Badan Ke­uangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam berbagai kesempatan menyatakan lahan kebun binatang tersebut me­rupakan aset daerah dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung pada tanggal 7 Februari 2025.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Per­sediaan BKAD Kota Bandung Herman Rustaman ketika dikonfirmasi “PR” menjelas­kan, sertifikat tersebut terbit karena aset tersebut telah tercatat di kartu iventaris ba­rang dan bukti peroleh­an/­pembelian yang terdiri dari 12 segel jual beli dan 1 segel tukar menukar yang terjadi zaman Hindia Belanda dari tahun 1920 sampai tahun 1939.

Namun, sebagaimana di­ke­mukakan oleh kalangan Pe­waris yang terdiri dari Angkatan Muda Si­li­­waingi (AMS), Gerakan Pilihan Sunda, sejumlah advo­kat senior memperta­nyakan status kepemilkan tanah kebun binatang sebagai milik Pemerintah Kota Bandung.

Argumentasi ini diperkuat dengan adanya pendapat hu­kum dari tim jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Ne­geri Bandung 7 Mei 2014 menjawab surat walikoya Ban­dung Nomor 180/316-Bag. Hukum-Ham tanggal 7 Februari 2014 perihal permohonan saran dan penda­pat hukum tentang status kepemilikan tanah kebun bina­tang.

Dari dokumen JPN tersebut pada saran tertulis bahwa sampai saat ini data data asli mengenai kepemilikan tanah kebun binatang tersebut di dapat oleh tim JPN adalah atas nama Ny Atini binti Paiman.

Dasar lainnya soal status kepemilikan tanah dengan ada­nya putusan kasasi Mah­kamah Agunung Nomor 122.K/TUN/2025 yakni ditolaknya permohonan kasasi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung terkait dengan surat peringatan III tertanggal 24 Juli 2023 yang pada intinya surat tersebut berisikan pengentian aktivitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah Pemkot Bandung sesuai de­ngan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pertimbangan lain status kepemilihan tanah tersebut dengan adanya surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutatanan Dirjen Planologi Kehuatanan dan Tata Lingkungan Balai Pemanrtapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkugan Wilayah XI Yogyakarta tertanggal 22 Januari 2025 yang ditujukan kepada Ketua Pembina YMT Bandung Zoo yang menyatakan bahwa kawasan yang dimohon YMT tersebut berada di Areal Penggunaan Lainnya.

Koordinator Pewaris Rully Alfiadi mengatakan, Pewaris merupakan gerakan spontan dari beberapa elemen masyarakat yang peduli terhadap Kebun Binatang Bandung. Di antaranya ialah Gerakan Pilihan Sunda (Gerpis), AMS, Gerakan Masyarakat Perhu­tanan Sosial (Gema PS).

“Kami sudah sepakat, kami akan mengawal permasalahan Kebun Binatang Bandung sebagai entry point untuk Kota Bandung. Aktivis-aktivis Bandung harus berani mempertahankan hak hidup, hak sejarah, dan hak budaya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, areal tanah tersebut sejak 6 Februari 1933 telah berdiri Yayasan Kebun Binatang oleh W.H. Hoogland dengan nama Bandoengsch Zoologisch Park. Kemudian Maret 1942 pengelolaan kebun binatang diserahkan kepada Ema Bratakoesoema dan pada 22 Februari 1957 didirikan Ya­yasan Margasatwa Taman­sari.

Operasional

Meskipun segel dan garis polisi sudah dicabut, Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) belum bisa dipastikan kapan dibuka kembali. Yayasan Margasatwa Tamansari dari kepengurusan lama selaku pihak yang kini melakukan pengelolaan Bandung Zoo masih melakukan konsolidasi.

General Manager YMT Bandung Zoo dari manajemen lama, Peter Arbeny mengatakan, pembukaan police line belum bisa langsung ber­operasi. “Soalnya, kami tutup cukup lama, dua bulan, jadi kami masih berkonsolidasi. Dengan keputusan ini, langkah-langkah kami seperti apa untuk pengamanan,” kata Peter.

Kata dia, jangan sampai nanti, seperti pesan Kapolda kemarin, ada gesekan-gesek­an yang muncul karena hal-hal yang terjadi beberapa waktu yang lalu. “Jadi kami sedang konsolidasi, nanti kalau sudah siap kami akan informasikan lagi ke masya­rakat kapan dibuka lagi,”ucap Peter.

Ia mengatakan, konsolidasi tersebut akan dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk unsur kepolisian hingga jajaran di Pemerintah Kota Bandung. Konsolidasi itu ditujukan agar ketika Bandung Zoo dibuka kembali kondisinya bisa kondusif.

Sekretaris YMT di kepeng­urusan lama, Nina Kurnia Hik­mawati mengatakan, pe­ngelolaan Bandung Zoo selama sekitar dua bulan disegel dilakukan oleh YMT di bawah kepemimpinan Raden Bisma Bratakoesoema sebagai ketua yayasan.

“Para pegawai kan harus digaji, binatang juga harus diberi makan. Itu oleh siapa? Ya Yayasan Margasatwa Tamansari yang ketua pengurusnya adalah Raden Bisma Bratakoesoema. Kalau ada ma­salah hukum, tolong pi­sah­kan dengan masalah ope­rasional kebun binatang,” katanya.

Baca juga : Warga Bandung Demo Ustaz Diduga Cabul

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berperan da­lam pembukaan penyegelan terhadap Bandung Zoo. Apa­lagi, kehadiran Bandung Zoo bukan hanya penting bagi kesejahteraan satwa, tapi juga untuk kepentingan edukasi, riset, dan pariwisata.

“Ke depan kami berharap Kebun Binatang Bandung bi­sa beroperasi secara normal sebagai tempat wisata, ekologi, tempat rekreasi warga khusunya dari Jawa Barat tanpa ada gangguan apa pun. Biarkan operasionalnya biar bisa berjalan,” katanya.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar