sekitarbandung.com – Betapa marahnya warga di Pangaritan, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.
Amarah mereka dipicu oleh seorang warga setempat yang diduga melakukan aksi pencabulan.
Terduga pelaku selama ini dikenal sebagai seorang yang ahli dalam pengobatan tradisional.
Orang itu sudah akrab dianggap sebagai ustaz bahkan guru ngaji.
Kabarnya, dia telah buka praktek sejak 2010 silam, dan pada Kamis (16/10/2025) sore, warga berbondong-bondong mendemonya.
Warga yang demo, berdesak-desakan di gang kecil yang berlokasi di RT 3/4.
Tak sekedar meluapkan amarahnya, warga juga membentangkan sejumlah spanduk berisi kekesalan mereka.
Warga menuntut agar terduga pelaku angkat kaki dari lingkungan rumahnya.
Spanduk-spanduk yang dibawa bertuliskan:
“Kami menolak praktek cabul berkedok pengobatan”
“Tak ada tempat untuk ustaz cabul”
“Usir ustaz cabul dari Pangaritan”
Mereka berjalan sekitar 100 meter dari titik kumpul menyusuri gang sempit.
Guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan itu berinisial U.
Massa aksi pun sempat mendapat arahan dari pihak kelurahan dan kepolisian untuk tak melakukan tindakan-tindakan anarkis.
Tetapi, massa aksi pun mendesak agar dugaan kasus ini diusut tuntas.
Salah seorang warga, Anang (47) menyampaikan terduga pelaku ini ustaz yang juga membuka jasa pengobatan tradisional.
“Dia (terduga) mengaku bisa mengobati berbagai macam penyakit. Tapi, saya enggak tahu kebenarannya.”
“Modus yang digunakan itu, saat korban sedang melakukan pengobatan, ketika itu terduga melancarkan aksinya,” katanya.
Disinggung seperti apa aksinya, Anang menyebut semisal meminta untuk membuka baju dan terduga melakukan pelecehan di lantai dua rumahnya.
“Jumlah korban ada sekitar 10 orang. Kami menduga ada korban lainnya yang masih enggan bersuara.”
“Dugaan pelecehan ini sudah dilaporkan ke kepolisian dan kasusnya masih diproses,” katanya.
Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia menyebut kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung.
“(Kasusnya) ditangani PPA Polrestabes Bandung,” ucapnya.
Kasus Cabul di Pesantren Harus Ditindak
Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat menegaskan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum di pesantren tidak boleh dibiarkan, namun masyarakat juga diimbau agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Barat, Drs. H. Ahmad Patoni, M.M., menanggapi maraknya pemberitaan mengenai kasus cabul yang terjadi di salah satu pesantren.
Menurut Ahmad, pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan yang telah lama menjadi tempat utama bagi masyarakat untuk menitipkan anak-anaknya.
Oleh karena itu, kepercayaan publik terhadap pesantren harus tetap dijaga meski ada kasus-kasus yang mencoreng nama baik sebagian kecil lembaga.
“Memang hanya satu dua kejadian yang dilakukan oleh oknum, tetapi kalau image masyarakat tidak kita jaga, bisa saja pesantren dianggap semuanya seperti itu. Padahal tidak benar. Ini menjadi tantangan kami bagaimana menjaga pesantren dari hal-hal yang bisa merusak keberadaannya,” ujar Ahmad di Kantor Kemenag Jabar, Jalan Sudirman, Senin (8/9/2025).
Ahmad menegaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bahkan juga menjalin kolaborasi dengan Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Kolaborasi tersebut bukan hanya untuk mencegah radikalisme, tetapi juga memastikan pesantren terbebas dari praktik menyimpang, seperti pelecehan seksual dan perundungan.
“Kami ingin menjaga pesantren ini dari gangguan yang bisa merusak kepercayaan masyarakat. Baik itu isu terorisme, bullying, maupun pelecehan seksual. Proses hukum tentu tetap berjalan, tapi yang harus diselamatkan adalah pesantrennya. Karena kalau pesantrennya rusak, orang tua mau titip anaknya ke mana lagi?” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menuturkan bahwa setiap laporan kasus akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Jika terbukti pelanggaran dilakukan oleh pihak pesantren secara kelembagaan, Kemenag tidak segan mencabut izin operasional.
“Kalau betul-betul itu pesantren yang melakukan, proses hukum jalan. Kami juga punya kesepakatan dengan aparat dan tokoh masyarakat, jika sudah menyimpang dari norma syar’i maupun norma agama, izinnya bisa dicabut,” tegas Ahmad.
Namun, ia menekankan bahwa pencabutan izin bukan langkah yang dilakukan secara gegabah.
Pertimbangan tetap diberikan pada fakta hukum dan aspirasi masyarakat sekitar.
Dalam beberapa kasus, bila pengurus pesantren bisa diganti dan masyarakat masih mempercayai lembaga tersebut, maka pesantren tetap bisa dilanjutkan.
Ahmad juga mengungkapkan tantangan besar yang dihadapi Kemenag Jabar dalam pengawasan pesantren dengan jumlah lebih dari 12.890 pesantren, 33 ribu madrasah diniyah, serta 25 ribu lembaga pendidikan Al-Qur’an, pengawasan masih sangat terbatas.
“Bayangkan, di provinsi hanya ada beberapa orang yang mengurus ini semua. Di kabupaten/kota juga rata-rata hanya ada dua atau tiga orang staf yang menangani. Jadi memang berat. Tapi alhamdulillah, setiap ada kejadian kita langsung turun, berkoordinasi dengan kepolisian, TNI, dan aparat terkait,” kata dia.
Baca juga : Tim BGN Telusuri Kasus Keracunan Massal Program MBG
Ahmad menegaskan, menjaga marwah pesantren adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
“Proses hukum tetap harus ditegakkan. Tapi pesantren harus tetap kita selamatkan. Pesantren adalah lembaga yang lahir dari masyarakat, dan perannya sangat penting dalam mendidik generasi bangsa. Jangan sampai karena satu dua kasus, semua pesantren dipandang buruk,” ucap Ahmad.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

