Sekitarbandung.com – Sopir Taksi Green SM yang tertemper kereta api di Bekasi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Dengan kata lain, ia berstatus tersangka, bukan ditahan.
“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, kepada wartawan, pada Kamis (21/5/2026).
Gefri mengatakan bahwa tersangka dikenai Pasal 310 ayat (1) dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara. Sopir taksi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai sehingga menimbulkan kerugian yang cukup signifikan.
Inilah mengapa kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian dan menimbulkan kerugian materiil dikenakan ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp1 juta sesuai putusan yang berlaku.
Baca Juga: Buntut Insiden Kereta di Bekasi, KAI Daop 2 Bandung Batalkan Perjalanan Dago Parahyangan
Sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) malam.
Insiden tersebut dipicu oleh mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Imbas dari kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL justru ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek hingga menyebabkan gerbong belakang khusus wanita ringsek dan merenggut belasan nyawa.

