sekitarBANDUNGcom, Bandung, 6 Agustus 2023 – Maraknya penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot bising telah menjadi sorotan serius dan menimbulkan banyak keluhan dari warga Kabupaten Bandung. Suara bising yang dihasilkan dari knalpot tidak standar ini tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga mengancam kenyamanan dan ketenteraman masyarakat. Menanggapi keresahan ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk memberantas tuntas masalah knalpot bising di wilayah hukumnya.
Deklarasi Perang Terhadap Knalpot Bising
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan toleran terhadap penggunaan knalpot bising. “Kami ingin di Kabupaten Bandung ini bebas dari knalpot bising,” katanya kepada wartawan pada Minggu (6/8/2023). Pernyataan ini menjadi penegasan akan tekad kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi warga.
Tidak hanya menindak pengguna, Kusworo juga meminta kepada para penjual, baik toko, bengkel, atau sejenisnya, untuk tidak lagi menyediakan atau menjual knalpot bising. Imbauan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran knalpot ilegal tersebut di pasaran. Polisi juga memperingatkan bahwa penyediaan knalpot bising akan merugikan pembeli, mengingat Polresta Bandung akan sering menggelar razia di seluruh wilayah hukumnya. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif, dari hulu ke hilir.
Baca juga : Guru Ngaji di Cicendo Bandung Ditangkap Usai Cabuli Muridnya
Komitmen Polresta Bandung ini bukan sekadar retorika. Sehari sebelum pernyataan tersebut, tepatnya pada Sabtu (5/8/2023) malam, jajaran kepolisian Polsek di seluruh wilayah hukum Polresta Bandung secara serentak melakukan operasi besar-besaran menyasar knalpot bising. Operasi ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang terus meningkat.
“Kami sering mendapat keluhan banyaknya knalpot bising, makanya tadi malam melakukan operasi,” ujar Kusworo. Hasil dari operasi tersebut cukup signifikan. Sedikitnya 50 sepeda motor yang menggunakan knalpot bising berhasil terjaring dalam razia tersebut. Seluruh kendaraan yang melanggar kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung di Soreang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dalam razia tersebut, polisi juga mendapati temuan lain yang mengkhawatirkan. Beberapa anak muda yang terjaring razia kedapatan membawa minuman keras. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran lain yang kerap menyertai penggunaan knalpot bising, seperti perilaku ugal-ugalan atau pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Sanksi Tegas: Denda, Tilang, dan Wajib Ganti Knalpot Standar
Bagi pemilik sepeda motor yang terjaring razia knalpot bising, Polresta Bandung menerapkan sanksi yang tegas dan sekaligus bersifat edukatif. Pemilik sepeda motor dapat mengambil kembali kendaraannya, namun dengan syarat yang ketat.
“Sepeda motornya boleh diambil apabila dilakukan penggantian menggunakan knalpot standar. Harus juga membayar denda tilang di BRI,” kata Kusworo. Denda tilang untuk pelanggaran penggunaan knalpot tidak standar ini umumnya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang bisa mencapai Rp250.000,00 atau kurungan penjara.
Yang paling ditekankan adalah syarat penggantian knalpot. Apabila tidak dilakukan penggantian menggunakan knalpot standar di lokasi penilangan atau di Mapolresta, sepeda motor tidak akan bisa dibawa pulang oleh pemiliknya. “Hal ini dilakukan supaya pemilik benar-benar tidak menggunakan kembali knalpot bising tersebut,” jelas Kusworo. Prosedur ini memastikan bahwa penindakan tidak hanya sesaat, tetapi menghasilkan perubahan perilaku yang permanen dari pemilik kendaraan.
Mengembalikan Kenyamanan dan Ketertiban Umum
Operasi penertiban knalpot bising ini tidak hanya dilakukan di satu titik, melainkan diselenggarakan secara serentak di seluruh polsek di wilayah Kabupaten Bandung. Ini menunjukkan komitmen Polresta Bandung untuk secara konsisten memberantas masalah ini di seluruh pelosok daerah.
Penggunaan knalpot bising tidak hanya menyebabkan polusi suara yang mengganggu pendengaran, tetapi juga dapat memicu stres, menurunkan kualitas tidur, dan mengganggu konsentrasi, yang pada akhirnya memengaruhi kualitas hidup masyarakat. Lebih jauh, knalpot bising seringkali diidentikkan dengan perilaku berkendara yang ugal-ugalan, sehingga turut berkontribusi pada menurunnya rasa aman di jalan.
Langkah tegas Polresta Bandung ini diharapkan dapat mengembalikan kenyamanan dan ketertiban umum di Kabupaten Bandung, menciptakan lingkungan yang lebih damai dan bebas dari polusi suara. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Baca juga : Bongkar Skandal PT Energi Negeri Mandiri! Ada Jaminan Palsu dan Proyek Siluman
Editor: Dudi Abi

