Sekitarbandung.com- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bandung yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp4.737.678.
Besaran ini menjadi acuan upah minimum yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Bandung.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Keputusan ini sekaligus menjadi dasar hukum pemberlakuan UMK di seluruh daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMK yang tertera wajib mulai diberlakukan atau dibayarkan pada 1 Januari 2026. Ketentuan ini secara khusus hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: Executive Lounge BRI Life di Mayapada Hospital Bandung Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasabah
Sementara itu, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah sebagai dasar penentuan besaran gaji bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Penyesuaian tersebut harus mempertimbangkan jabatan, masa kerja, kompetensi, dan kinerja pekerja.
Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK terbaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pada Kamis, 24 Desember 2025, dan mulai menjadi acuan resmi pengupahan di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Sejarah BRI 130 Tahun: Dari Kas Masjid Purwokerto hingga Menjadi Bank Rakyat Terbesar di RI

