sekitarbandungcom – SIM Keliling Bandung kembali membuka layanan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi pada Selasa, 15 September 2026. Layanan TMC Satlantas Polrestabes Bandung tersebut hadir di dua lokasi sehingga warga dapat memilih titik pelayanan yang sesuai.
Pada jadwal tersebut, Bus 1 berada di BPRKS Wastu, Jalan Wastukencana Nomor 4, Bandung. Sementara Bus 2 melayani masyarakat di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1.
SIM Keliling Bandung Hadir di Dua Lokasi
Kehadiran SIM Keliling Bandung di dua titik memberikan alternatif bagi warga yang membutuhkan layanan perpanjangan. Jadwal tersebut merupakan bagian dari pelayanan pada periode 14 sampai 19 September 2026 yang disusun TMC Satlantas Polrestabes Bandung.
Pada Selasa, 15 September, masyarakat dapat mendatangi BPRKS Wastu atau Pasar Modern Batununggal sesuai lokasi yang dipilih. Pemohon tetap perlu memperhatikan waktu pendaftaran agar dapat memperoleh pelayanan sesuai ketentuan.
Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan dibuka pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dari Senin sampai Sabtu.
Layanan yang tersedia khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Artinya, layanan keliling tersebut bukan untuk pembuatan SIM baru bagi masyarakat yang belum memiliki SIM.
Pembagian lokasi menggunakan dua bus juga membuat masyarakat memiliki pilihan tempat yang lebih dekat dengan aktivitas masing-masing. Namun, warga disarankan datang lebih awal agar proses administrasi dapat dilakukan dengan tertib.
Baca juga:Damkar Bandung Kerahkan 8 Unit, Kebakaran TPS Punclut Jadi Sorotan
Syarat SIM Keliling Bandung 15 September 2026
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling Bandung perlu menyiapkan beberapa dokumen. SIM yang akan diperpanjang harus masih berlaku. Pemohon juga wajib membawa KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku.
Selain dokumen asli, pemohon perlu menyiapkan fotokopi KTP. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian juga menjadi bagian dari persyaratan pelayanan perpanjangan.
Kelengkapan dokumen penting diperhatikan sebelum berangkat ke lokasi. Dengan persyaratan yang sudah disiapkan, pemohon dapat menghindari kendala administrasi ketika proses pelayanan berlangsung.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling Bandung. Dalam kondisi tersebut, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres sesuai ketentuan kepolisian.
Informasi ini penting karena masa berlaku SIM menjadi salah satu hal yang harus diperiksa sebelum mengurus perpanjangan. Pemohon sebaiknya memastikan tanggal kedaluwarsa pada SIM masih berada dalam periode yang diperbolehkan untuk layanan keliling.
Baca juga: Wali Kota Bandung Dorong CFD Buahbatu Kembali, Tata Kelola Dishub Jadi Sorotan
Pada 15 September 2026, dua titik layanan memiliki fungsi yang sama, yaitu memberikan pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C. Perbedaannya terletak pada lokasi bus yang melayani masyarakat.
BPRKS Wastu berada di kawasan Jalan Wastukencana, sedangkan Pasar Modern Batununggal berada di Jalan Batununggal Blok RG 1. Warga dapat menentukan lokasi berdasarkan akses dan kebutuhan masing-masing.
SIM Keliling Bandung menjadi salah satu alternatif pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus langsung mendatangi Satpas. Meski demikian, setiap pemohon tetap harus memenuhi persyaratan serta mengikuti prosedur pelayanan yang ditetapkan petugas.
Selain jadwal pada 15 September, masyarakat perlu memperhatikan kemungkinan perubahan teknis pelayanan. Jadwal lokasi dapat menjadi acuan utama, tetapi informasi terbaru dari kepolisian tetap penting sebelum warga berangkat.
Dengan mengetahui lokasi, jam pelayanan, jenis SIM, dan persyaratan, masyarakat dapat mempersiapkan pengurusan sejak awal. Persiapan tersebut juga membantu membuat proses pelayanan lebih tertib dan efisien.
SIM Keliling Bandung pada 15 September 2026 akhirnya memberikan dua pilihan lokasi kepada pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan membawa dokumen lengkap serta datang sesuai waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Informasi resmi tetap menjadi rujukan apabila terdapat perubahan jadwal atau ketentuan pelayanan. Sebelum datang, pemohon juga dapat memeriksa kembali informasi layanan agar mengetahui lokasi, waktu pendaftaran, serta dokumen yang perlu dibawa pada hari tersebut secara lengkap sebelumnya.

