sekitarbandung.com – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung mengutuk keras kasus perundungan yang terjadi di Kampung Sadang Sukaasih RT 1 RW 19, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kritik utamanya ditujukan kepada pelaku yang merupakan orang dewasa, yaitu MF. Ade Irfan Al Anshory selaku Ketua KPAD Kabupaten Bandung mendesak pihak kepolisian agar secepatnya mengambil tindakan atas kasus ini. Sementara bagi para pelaku yang masih anak-anak, harus didahului dengan upaya diversi, yaitu beralihnya penanganan perkara dari proses hukum pidana ke mekanisme di luar sistem peradilan pidana.
“Sementara untuk tersangka yang sudah dewasa akan menjalani proses dan diberi sanksi yang setimpal,” kata Ade pada hari Senin, 30 Juni 2025. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi bersama tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung. Menurut penjelasannya, perkara ini kini sudah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut. Dirinya juga langsung mendatangi rumah korban tak lama setelah videonya menyebar luas di platform media sosial.
Baca juga : Viral Siswi SMK di Bandung Meninggal Dunia Akibat Depresi Jadi Korban Bully Selama Sekolah
Dengan sekilas pandang, korban nampak dalam keadaan sehat. Meski demikian, jejak luka di bagian kepala korban masih terlihat jelas. Sebelumnya, pihak kepolisian telah menjemput tiga orang yang diduga sebagai pelaku perundungan terhadap seorang anak lelaki berumur 13 tahun. Dari ketiganya, dua pelaku merupakan anak di bawah umur, yakni masing-masing berusia 13 dan 12 tahun, sementara satu pelaku lain bernama MF berusia 20 tahun.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

