sekitarbandung.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dikenal sebagai ‘anak emas’ Kementerian Keuangan karena peran vital mereka dalam penerimaan negara, kini menjadi sorotan utama pemerintah. Presiden Prabowo Subianto menegaskan adanya ultimatum satu tahun bagi kedua lembaga ini untuk memperbaiki kinerja, dengan ancaman pembekuan jika hasil perbaikan tak terlihat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini bersifat korektif, bukan hukuman. Jika kinerja Bea Cukai tidak membaik, operasionalnya berpotensi dikembalikan kepada surveyor swasta internasional seperti Société Générale de Surveillance (SGS), mirip dengan praktik era Orde Baru. Dampaknya, sekitar 16.000 pegawai bisa dirumahkan.
Inovasi dan Perbaikan Internal
Menyadari tantangan ini, Purbaya menegaskan upaya internal untuk membersihkan citra dan meningkatkan efisiensi DJBC. Salah satu langkah yang ditempuh adalah pengembangan teknologi, termasuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi praktik under-invoicing dan manipulasi harga impor, sehingga potensi kebocoran penerimaan negara dapat diminimalkan.
Beberapa menu utama di Bea Cukai, termasuk pengawasan ekspor-impor, telah dievaluasi secara internal. Purbaya menyoroti adanya ketidaksesuaian data perdagangan, misalnya perbedaan penghitungan CIF dan FOB antara negara asal dan tujuan ekspor. Investigasi ini akan dipercepat melalui pemanfaatan teknologi, sehingga proses audit lebih akurat dan efisien.
Baca Juga: Program Dekarbonisasi Kilang Pertamina Dorong Efisiensi Energi & Capai Target 2025
Tantangan Historis dan Pembekuan Sebelumnya
Pembekuan Bea Cukai bukan hal baru di Indonesia. Pada era Orde Baru, penyeludupan dan pungutan liar di pelabuhan mendorong pemerintah untuk menerapkan pengawasan oleh surveyor eksternal. Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 dan revisinya melalui Inpres No. 3 Tahun 1991 mengatur agar pemeriksaan barang dilakukan dengan standar internasional, sementara kewenangan Bea Cukai tetap terjaga melalui regulasi kepabeanan.
Sorotan Terhadap DJP dan Proyek Coretax
Selain Bea Cukai, DJP juga mendapat sorotan, terutama terkait implementasi Coretax System, sistem inti perpajakan yang sempat terhambat oleh kendala teknis dan kontrak dengan penyedia luar negeri, LG CNS-Qualysoft Consortium. Purbaya memastikan bahwa perbaikan sistem sedang dipercepat, dengan tim internal dan pihak kontraktor bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan sebelum penggunaan penuh untuk pelaporan SPT mendatang.
Purbaya menegaskan bahwa sumber daya manusia di kedua lembaga memiliki kemampuan dan kesiapan untuk melakukan reformasi. Dengan dukungan teknologi dan disiplin internal, ia optimistis Bea Cukai dan DJP dapat kembali meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setahun ke depan.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

