sekitarbandungcom – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 18 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Sukaraja II hingga Jalan Dakota, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Selasa, 15 September 2026. Penertiban dilakukan untuk menata ruang publik dan mengembalikan fungsi saluran air yang sebelumnya terganggu keberadaan bangunan.
Bangunan Liar Bandung tersebut menjadi sasaran penertiban setelah pemerintah daerah melakukan tahapan sosialisasi, teguran, dan peringatan kepada pemilik. Dari 18 bangunan yang ditertibkan, sebanyak delapan bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemilik. Sementara itu, sepuluh bangunan lainnya dibongkar langsung oleh petugas gabungan.
Bangunan Liar Bandung Ditertibkan Bertahap
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, membenarkan jumlah bangunan yang menjadi sasaran penertiban. Menurut dia, proses penertiban telah dipersiapkan sebelumnya melalui koordinasi dan pemberitahuan kepada pihak yang terdampak.
Tahapan tersebut dilakukan sebelum petugas melaksanakan pembongkaran. Pemilik diberi kesempatan untuk menertibkan bangunannya secara mandiri. Hasilnya, delapan bangunan telah dibongkar sendiri oleh pemilik sebelum penertiban berlangsung.
Adapun sepuluh bangunan lain masih berada di lokasi ketika kegiatan dilakukan. Petugas kemudian melakukan pembongkaran dengan dukungan alat berat. Setelah bangunan diratakan, material sisa pembongkaran turut dibersihkan agar area kembali tertata.
Keberadaan bangunan di atas trotoar menjadi salah satu alasan penertiban. Trotoar merupakan bagian dari ruang publik yang memiliki fungsi bagi pejalan kaki. Karena itu, penataan kembali diperlukan agar ruang tersebut dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Baca juga:SIM Keliling Bandung 16 September 2026, Cek Jadwal dan Lokasi Layanannya
Bangunan Liar Bandung Ditertibkan Bersama Sejumlah Instansi
Penertiban tidak dilakukan oleh Satpol PP sendirian. Sejumlah perangkat daerah dan unsur lain ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Unsur yang terlibat meliputi Satpol PP Kota Bandung, DSDABM Kota Bandung, Dinas Lingkungan Hidup, pihak kewilayahan, serta Bina Marga dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
DSDABM memberikan dukungan berupa penggunaan alat berat dan membantu penanganan material setelah pembongkaran. Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menangani sampah yang muncul dari proses penertiban dan pembersihan lokasi.
Kolaborasi lintas instansi diperlukan agar penertiban tidak berhenti pada pembongkaran bangunan. Setelah bangunan dibongkar, kawasan perlu dibersihkan dan ditata kembali sehingga fungsi ruang publik serta saluran air dapat dipulihkan.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan penertiban bangunan liar akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan dan penegakan ketertiban terhadap bangunan yang berdiri pada ruang yang tidak sesuai peruntukan.
Penertiban di Jalan Sukaraja II hingga Jalan Dakota juga berkaitan dengan kebutuhan menjaga fungsi drainase. Pemerintah ingin area saluran air kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya setelah material dan bangunan yang menghalangi disingkirkan.
Baca juga:Gempa M 2,2 Bandung, Getaran Terasa di Pangalengan pada Pagi Hari
Bagi masyarakat sekitar, proses penertiban menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kawasan agar lebih tertib. Pengembalian fungsi trotoar juga dapat mendukung penggunaan ruang publik secara lebih sesuai, terutama bagi aktivitas pejalan kaki.
Pemerintah tetap mengutamakan proses sosialisasi dan pemberian peringatan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan. Pola tersebut terlihat dari delapan pemilik yang telah membongkar bangunannya secara mandiri setelah menerima tahapan pemberitahuan dari pihak terkait.
Sementara itu, pembongkaran terhadap sepuluh bangunan oleh petugas dilakukan setelah bangunan masih berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Material hasil pembongkaran kemudian ditangani bersama oleh unsur yang terlibat.
Dengan penertiban tersebut, Pemkot Bandung melanjutkan penataan ruang publik di wilayah Cicendo. Bangunan yang sebelumnya menempati area trotoar ditertibkan, sedangkan kawasan sekitar diarahkan untuk kembali menjalankan fungsi awalnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penertiban bertahap yang dilakukan pemerintah daerah di berbagai lokasi. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi antarinstansi agar aspek ketertiban, kebersihan, penataan ruang, dan fungsi saluran air dapat ditangani dalam satu rangkaian kegiatan.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan penataan kawasan melalui informasi resmi pemerintah daerah dan pemberitaan media yang kredibel.
Data mengenai jumlah bangunan, lokasi, serta tahapan pembongkaran perlu merujuk pada keterangan instansi terkait agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat.
Informasi resmi juga membantu warga memahami tujuan penertiban dan perubahan kawasan tersebut.

