Dor !! Lakukan Perlawanan Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Preman Yang Ngamuk Dibengkel Bubut Bandung. Nasibnya Kini Berbaju Oranye

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 4 Juli 2023 – Sebuah tindakan tegas dilakukan oleh Polsek Bandung Kulon dalam upaya menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Agung Kurniawan (36

Dor !! Lakukan Perlawanan Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Preman Yang Ngamuk Dibengkel Bubut Bandung. Nasibnya Kini Berbaju Oranye

sekitarBANDUNGcom, Bandung, 4 Juli 2023 – Sebuah tindakan tegas dilakukan oleh Polsek Bandung Kulon dalam upaya menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Agung Kurniawan (36 tahun), seorang preman, mengamuk sambil mengacungkan sebilah golok di sebuah bengkel bubut yang terletak di Jalan Soekarno Hatta nomor 9, Bandung. Ia mengancam petugas keamanan dan merusak fasilitas bengkel lantaran kesal diadang ketika hendak meminta sejumlah uang jatah keamanan.

Kronologi Preman Ngamuk dan Ancam Petugas Keamanan

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana, mengungkapkan bahwa petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang berbuat onar. Peristiwa terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023, ketika Agung datang ke bengkel bubut tersebut. Saat hendak masuk, petugas keamanan menghalangi langkahnya. Merasa tidak terima, tersangka kemudian meluapkan emosinya.

“Tersangka diadang oleh petugas keamanan agar tidak masuk ke dalam kantor karena takut mengganggu aktivitas di dalam. Tersangka kesal dan tidak menerima tindakan tersebut,” jelas AKP Udin Taryana saat konferensi pers di Mapolsek Bandung Kulon, Selasa (4/7/2023).

Kemarahan Agung semakin menjadi-jadi. Ia mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya dan langsung mengancam petugas keamanan yang menghalanginya. Tidak berhenti di situ, ia melampiaskan amarah dengan merusak fasilitas bengkel, seperti spion kendaraan, dinding kaca mesin, hingga pintu kantor keamanan. Aksi brutal ini menimbulkan kepanikan bagi karyawan bengkel dan masyarakat sekitar. Pemilik bengkel pun mengaku bahwa bukan kali pertama Agung meminta uang. Menurutnya, tersangka sudah beberapa kali datang dengan modus serupa.

Akibat ulahnya, bengkel menderita kerugian sekitar Rp 6 juta. Kerusakan ini mencakup peralatan bengkel yang vital untuk operasional sehari-hari. Insiden tersebut juga menyebabkan aktivitas bengkel sempat terhenti, sehingga mengganggu pelanggan yang sedang melakukan perbaikan mesin.

Dor !! Lakukan Perlawanan Saat Hendak Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Preman Yang Ngamuk Dibengkel Bubut Bandung. Nasibnya Kini Berbaju Oranye

Penangkapan Dramatis dan Pelumpuhan dengan Tembakan

Mendapat laporan masyarakat, polisi bergerak cepat. Tim dari Polsek Bandung Kulon melakukan penyelidikan di lokasi. Namun, tersangka sudah melarikan diri ke wilayah Bandung Barat. Aparat tidak menyerah begitu saja. Polisi melakukan pengejaran intensif dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

Hasilnya, hanya dalam waktu kurang dari 1×24 jam, keberadaan tersangka berhasil dilacak di Jalan Raya Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Saat hendak ditangkap, Agung kembali melakukan perlawanan. Ia berusaha melawan petugas dengan mengancam keselamatan. Demi mencegah situasi yang lebih berbahaya, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur.

“Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembaknya di bagian betis kaki kirinya,” ungkap Kapolsek. Tindakan ini membuat tersangka lumpuh dan tidak bisa melanjutkan perlawanan. Ia kemudian digelandang ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Sejak 2 Juli 2023, Agung resmi ditahan dan kini mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tanda statusnya sebagai tersangka.

Baca juga : Anak Sekolah Bandung Dapat Makan Gratis Bergizi

Pengakuan Pelaku dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam pemeriksaan, Agung mengaku bahwa ia hanya dua kali meminta uang kepada bengkel bubut tersebut dengan alasan kesulitan ekonomi. Namun, pengakuan itu berbeda dengan keterangan pemilik bengkel yang menyebut Agung kerap datang dan melakukan aksi serupa.

“Saya meminta uang hanya dua kali, saya bersalah,” ujar Agung saat diperiksa. Ia pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Meski demikian, aparat kepolisian tetap menekankan bahwa perbuatannya tidak dapat ditoleransi. Tindakan intimidasi dan perusakan dengan senjata tajam jelas merupakan tindak pidana serius.

Atas perbuatannya, Agung dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kombinasi pasal tersebut mencerminkan betapa seriusnya kasus ini dan bagaimana hukum memberikan sanksi berat terhadap pelaku premanisme.

Pemberantasan Premanisme: Komitmen Polisi untuk Jaga Keamanan

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Bandung Kulon dalam memberantas praktik premanisme yang kerap meresahkan dunia usaha. Tindakan cepat kepolisian sejak laporan masuk, pengejaran yang intensif, hingga penangkapan berani di lapangan menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan masyarakat.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami pemerasan atau ancaman serupa. Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan,” ujar AKP Udin Taryana.

Masyarakat di Kota Bandung sendiri menyambut baik langkah tegas aparat kepolisian. Para pelaku usaha kecil menengah, seperti pemilik bengkel, warung, maupun kios, sering kali menjadi target pemerasan preman. Dengan adanya kasus ini, mereka berharap polisi dapat semakin rutin melakukan patroli dan razia untuk menghalau praktik serupa.

Selain itu, pemberantasan premanisme juga penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha. Lingkungan yang aman dan tertib menjadi kunci agar para pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas bisnis tanpa tekanan atau rasa takut. Dengan begitu, roda perekonomian masyarakat pun dapat berputar lebih lancar.

Kasus Agung Kurniawan di Bandung Kulon ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan pemerasan atau ancaman. Tindakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakatnya dari tindak kriminal jalanan.

Baca juga : BPBD: 16 Kecamatan Bandung Barat Masuk Zona Rawan Gempa

Related Post

Tinggalkan komentar