sekitarBANDUNGcom – Pada Jumat (30/6/2023) yang lalu, Agung Kurniawan (36 tahun), seorang preman, ngamuk-ngamuk sambil mengacungkan sebilah golok di sebuah bengkel bubut yang terletak di Jalan Soekarno Hatta nomor 9. Dia mengancam petugas keamanan dan merusak fasilitas bengkel karena kesal diadang saat hendak meminta sejumlah uang jatah keamanan.
AKP Udin Taryana, Kapolsek Bandung Kulon, mengatakan bahwa petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang pria yang mengamuk sambil mengacungkan golok di bengkel bubut karena dihalangi saat hendak meminta uang. Tersangka bahkan merusak fasilitas bengkel, seperti spion kendaraan dan dinding kaca mesin. Kejadian ini terjadi pada Jumat (30/6/2023) yang lalu.
“Tersangka diadang oleh petugas keamanan agar tidak masuk ke dalam kantor karena takut mengganggu aktivitas di dalam. Tersangka kesal dan tidak menerima tindakan tersebut,” ucapnya di Polsek Bandung Kulon pada Selasa (4/7/2023).
Tersangka mengeluarkan sebilah golok dari dalam bajunya dan mengancam petugas keamanan. Setelah itu, tersangka merusak fasilitas bengkel, termasuk dinding kantor security, spion kendaraan, dan dinding kaca mesin di lokasi tersebut.
“Pelaku merusak dinding kantor security, spion kendaraan, dan dinding kaca mesin,” katanya.
Pemilik bengkel menyatakan bahwa tersangka telah beberapa kali meminta uang kepada mereka. Akibat kerusakan yang dilakukan, bengkel menderita kerugian sebesar Rp 6 juta.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Namun, pelaku melarikan diri ke wilayah Bandung Barat.
“Pelaku tidak berada di sekitar lokasi, tetapi dia ditangkap di Jalan Raya Batujajar. Penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam,” jelasnya.
Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembaknya di bagian betis kaki kirinya. Tersangka telah ditahan sejak tanggal 2 Juli.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP, undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 406 KUHP. Tersangka bisa dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Agung mengakui bahwa dia hanya dua kali meminta uang kepada bengkel bubut tersebut karena alasan ekonomi. Dia menyadari bahwa perbuatannya adalah kesalahan. “Saya meminta uang hanya dua kali, saya bersalah,” katanya. (adm)