Bandung, 13 Juli 2023 – Wacana pengembangan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Indonesia terus bergulir, kini dengan usulan yang terbilang radikal. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar denda tilang elektronik dapat dipotong langsung dari rekening pribadi milik pelanggar lalu lintas. Ide ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara secara signifikan dan efektivitas penegakan hukum.
Proposal Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto
Usulan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, beberapa waktu lalu. Wihadi Wiyanto membagikan pengalaman pribadinya yang menjadi inspirasi di balik proposal ini.
“Sistem ETLE, kalau kita mengacu kepada diri saya kebetulan kebiasaan nyetir juga mungkin overspeed, saya dikenai kena tilang juga saya di luar negeri,” ujar Wihadi, dikutip dari siaran YouTube DPR RI, Kamis (13/7/2023).
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa saat terkena kamera ETLE di luar negeri, dirinya tidak ditilang langsung di tempat oleh polisi. Namun, pada saat kembali ke Indonesia, ia mendapati kartu kreditnya sudah otomatis dikenakan denda tilang. Pengalaman inilah yang memicu Wihadi untuk mempertanyakan kemungkinan penerapan sistem serupa di Indonesia.
“Saya harus bayar dengan credit card saya. Apakah mungkin e-tilang ini juga dikaitkan dengan nomor rekening pemilik masing-masing yang di mana langsung bisa potong denda yang harus dibayar oleh pelanggar?” kata Wihadi, mengajukan pertanyaan yang mendasar namun memiliki implikasi besar terhadap sistem pembayaran denda di Indonesia.
Baca juga : Program Cek Kesehatan Gratis Siswa Bandung dari Dinkes Kota Bandung
Demi Kedisiplinan Lalu Lintas yang Lebih Baik
Menurut Wihadi Wiyanto, sistem seperti ini perlu dibentuk dan sistem tilang elektronik yang ada saat ini juga harus diperbaharui secara drastis. Ia meyakini bahwa langkah ini akan mendorong lalu lintas di Indonesia menuju kedisiplinan yang lebih tinggi. “Saya katakan, bahwa yang namanya lalu lintas ke depannya ini (harus) menuju kedisiplinan. Kita semuanya kita harus disiplin untuk berlalu lintas,” ujarnya.
Sistem pemotongan langsung denda dari rekening ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih kuat kepada pelanggar. Pembayaran denda yang otomatis dan cepat akan mengurangi birokrasi, meminimalisir praktik-praktik ilegal seperti pungutan liar, dan meningkatkan kepatuhan hukum.
Tantangan Besar dalam Implementasi Sistem Pemotongan Langsung
Meskipun ide ini terdengar menjanjikan dalam mendorong kedisiplinan, implementasinya di Indonesia akan menghadapi berbagai tantangan besar yang kompleks:
- Regulasi dan Hukum: Diperlukan perubahan atau penyesuaian pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Undang-Undang Perbankan, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Pemotongan dana secara otomatis dari rekening pribadi memerlukan dasar hukum yang sangat kuat dan jelas.
- Integrasi Teknologi: Dibutuhkan integrasi sistem yang sangat canggih dan aman antara sistem ETLE Korlantas Polri, database kependudukan (NIK-KTP), data kepemilikan kendaraan (Samsat), dan sistem perbankan. Ini melibatkan masalah keamanan siber dan perlindungan data pribadi yang sangat sensitif.
- Persetujuan Publik dan Persepsi: Kebijakan semacam ini berpotensi menimbulkan resistensi kuat dari masyarakat. Kekhawatiran tentang hak privasi, potensi kesalahan data, dan mekanisme penyelesaian sengketa akan menjadi isu krusial. Transparansi dan akuntabilitas sistem harus terjamin penuh.
- Mekanisme Sengketa: Bagaimana jika ada kesalahan tilang? Harus ada prosedur yang jelas, cepat, dan mudah diakses bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan atau banding sebelum denda dipotong, atau mekanisme pengembalian dana yang efisien.
- Infrastruktur Perbankan: Kesiapan bank-bank di Indonesia untuk mendukung sistem pemotongan otomatis dalam skala besar.
Masa Depan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Usulan Wihadi Wiyanto ini mencerminkan ambisi untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Jika tantangan-tantangan ini dapat diatasi, sistem pemotongan denda otomatis berpotensi merevolusi disiplin berlalu lintas. Namun, pemerintah perlu melakukan kajian yang sangat mendalam dari berbagai aspek (hukum, teknologi, sosial, dan ekonomi) serta melibatkan partisipasi publik sebelum mengimplementasikan kebijakan sebesar ini. Dialog antara DPR, Korlantas Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan masyarakat akan sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang adil dan efektif.
Baca juga : Frans Putros Gabung Persib Bandung, Bek Eks Port FC Siap Perkuat Lini Belakang
(adm)

