sekitarbandung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 6,554 miliar. PNBP sebesar itu didapat dari penanganan perkara dan sektor lain-lain periode Januari-Juli 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan menyampaikan, terdapat Rp 5,296 miliar lainnya yang masih tersimpan di rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Kabupaten Bandung. Angka itu termasuk pengembalian kerugian uang negara kasus tindak pidana korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021.
“Sebanyak Rp 5,296 miliar yang masih di rekening RPL pada Kejari Kabupaten Bandung termasuk yang pengembalian kerugian keuangan negara kasus tipikor pengadaan korupsi pengadaan mobil unit lab tersebut (Rp 3,077 miliar),” ucap Donny di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
Saat kasus itu telah terbukti dan muncul putusan berkekuatan hukum tetap, Donny mengatakan, uang yang saat ini masih tersimpan pada RPL menjadi PNBP pada Kejari Kabupaten Bandung. Setelah itu, pihaknya segera menyetorkan hasil pemulihan atau penyelamatan kerugian keuangan negara ke kas negara.
Baru-baru ini, selain tipikor pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Kejari Kabupaten Bandung menangani kasus serupa di Balai Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang. Kerugian keuangan negara atas tindakan tersangka kasus itu, sebesar Rp 1,9 miliar.
Donny menyatakan, memulihkan atau menyelamatkan keuangan negara merupakan salah satu tujuan atas penanganan tindak pidana korupsi. Pihaknya memegang teguh komitmen melakukan pemberantasan korupsi.
“Melalui upaya-upaya pencegahan maupun penindakan, kami berkomitmen kuat memberantas korupsi untuk mengatasi terjadinya kebocoran keuangan negara. Hal itu sebagaimana perintah Presiden,” ucap Donny.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD Jabar: Kejari Isyaratkan Ridwan Kamil Bisa Diperiksa!
Sebelumnya, para tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan caravan mobile unit laboratorium Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat tahun anggaran 2021, ES, CG, dan RDS mengembalikan kerugian uang negara total Rp 3,077 miliar melalui kuasa hukum masing-masing. Pengembalian itu secara tunai, kemudian diterima penyidik.
Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menggugurkan perbuatan tersangka yang telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

