Sekitarbandung.com – Pemkab Bandung membatasi jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) maksimal 40 siswa menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah penataan agar proses belajar mengajar di kelas tidak terlalu padat dan tetap berjalan efektif.
“Sudahlah, daripada tidak efektif, ada kelas kurus, kelas gemuk, pusing lah Kabupaten Bandung mah. Kita akan tetapkan 40 orang per kelas saja,” ujarnya di Bandung, pada Rabu (20/5/2026).
Dadang menjelaskan bahwa pembatasan jumlah siswa per kelas akan berdampak terhadap keefektifan guru saat mengajar dan ketersediaan ruang kelas di sekolah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Mulai Sosialisasikan Mekanisme SPMB 2026, Sistem Shift Berubah
“Kalau 40 orang per kelas, maka akan berdampak terhadap tadi, jumlah guru juga dengan kekurangan 4.000 ini bisa diminimalisir lagi, hanya paling 1.000 guru ya kan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Dadang menegaskan bahwa pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dengan memastikan seluruh anak memiliki akses sekolah tanpa terkendala.
“Agar tidak adanya kesimpangsiuran, semua harus sekolah. Tolong, kita kerja sama semuanya untuk mengawal agar seluruh anak wajib sekolah ini bisa sekolah,” imbuhnya.
Pemkab Bandung berharap pembatasan jumlah siswa per kelas tersebut dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus menciptakan proses belajar yang lebih efektif dan kondusif di sekolah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tegaskan akan Lakukan Pidana terhadap Pelaku Jual Beli Kursi SPMB

