sekitarbandungcom – Pohon Kota Bandung kembali menjadi perhatian setelah dua pohon di Jalan Moch Toha, Kelurahan Cigereleng, Kecamatan Regol, ditebang secara ilegal. Penebangan tersebut terjadi di depan lapangan padel dan disebut berkaitan dengan kebutuhan akses keluar-masuk tempat usaha.
Peristiwa ini mendapat perhatian Pemerintah Kota Bandung karena keberadaan pohon di ruang publik memiliki aturan perlindungan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kasus tersebut telah ditindaklanjuti dan pelanggar dikenai denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pohon Kota Bandung Ditebang di Jalan Moch Toha
Penebangan pohon terjadi di kawasan Jalan Moch Toha. Berdasarkan laporan PRFM, terdapat dua pohon yang ditebang. Lokasi tersebut berada di depan lapangan padel, sementara penebangan disebut berkaitan dengan pembukaan akses menuju tempat usaha tersebut.
Kasus ini kemudian mendapat respons dari Pemkot Bandung. Farhan menyampaikan bahwa pelanggaran telah ditindak dan pelaku dikenai denda. Ia juga memastikan pohon yang ditebang akan ditanam kembali di lokasi yang sama.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan setelah terjadinya penebangan. Pemkot tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menyiapkan pengembalian vegetasi pada titik yang terdampak.
Dari sisi regulasi, Farhan merujuk Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Peraturan tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan tercatat berlaku dalam JDIH Kota Bandung.
Baca juga:Gempa Bandung 118 Kali dalam Sebulan, Ini Penjelasan BMKG tentang Sumber Gempa
Pohon Kota Bandung Dilindungi Aturan dan Sanksi
Menurut keterangan Farhan, aturan tersebut mengatur denda sebesar Rp10 juta untuk setiap pohon yang ditebang dalam pelanggaran terkait. Ketentuan itu menjadi dasar sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar dalam kasus Jalan Moch Toha.
Selain denda, Pemkot Bandung menyebut terdapat kewenangan di bidang perizinan usaha yang dapat digunakan dalam penegakan aturan. Farhan mengatakan proses perizinan dapat ditunda sebagai bagian dari langkah untuk memberikan efek jera.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian DPRD Kota Bandung. Pimpinan DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya meninjau lokasi bersama unsur kewilayahan. Ia menyampaikan bahwa penebangan pohon harus dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga:Uang Palsu Bandung, 2 Kakak Adik Cetak Rp300 Juta Pakai Kertas Kue
Perhatian terhadap kasus ini muncul setelah penebangan pohon kembali terjadi di wilayah perkotaan. Penegakan aturan menjadi penting agar kepentingan usaha tidak mengabaikan ketentuan mengenai pohon dan ruang publik.
Kasus Jalan Moch Toha juga perlu dibedakan dari peristiwa sebelumnya di Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau. Pada kasus terdahulu, Pemkot Bandung telah menanam kembali 10 pohon mahoni setelah terjadi penebangan ilegal.
IDN Times melaporkan pohon pengganti tersebut memiliki tinggi sekitar 5 sampai 6 meter. Biaya penanaman kembali pada kasus tersebut berasal dari denda pelaku.
Sementara untuk kasus Jalan Moch Toha, informasi yang terverifikasi baru menyebut adanya rencana penanaman kembali di lokasi yang sama. Karena itu, pelaksanaan penanaman ulang tidak sebaiknya ditulis sebagai kegiatan yang sudah selesai.
Penanganan kasus ini memperlihatkan bahwa perlindungan Pohon Kota Bandung berkaitan dengan penegakan aturan sekaligus pemulihan lingkungan. Pemerintah perlu memastikan setiap tindakan terhadap pohon di ruang publik mengikuti prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat, informasi mengenai penebangan pohon dapat menjadi perhatian bersama, terutama ketika kegiatan pembangunan atau usaha berlangsung di ruang perkotaan. Pelaporan dan pengawasan dapat membantu pemerintah mengetahui dugaan pelanggaran di lapangan.
Pemkot Bandung melalui penindakan, sanksi, serta rencana penanaman kembali menunjukkan adanya langkah lanjutan terhadap kasus Jalan Moch Toha. Perkembangan pelaksanaan pemulihan tetap perlu menunggu informasi resmi berikutnya agar tidak terjadi kesimpulan yang melampaui fakta.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyangkut dua pohon yang ditebang, tetapi juga penerapan aturan perlindungan pohon di ruang publik. Pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat memiliki peran untuk menjaga ruang hijau perkotaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Bandung perlu menyampaikan perkembangan penanganan secara terbuka agar masyarakat mengetahui tahapan setelah sanksi diberikan.
Informasi mengenai penanaman kembali, kondisi pohon pengganti, dan tindak lanjut perizinan menjadi pembaruan kasus apabila telah dilakukan.
Dengan informasi yang jelas, publik dapat mengikuti proses penegakan aturan berdasarkan data dan keterangan resmi yang tersedia.

