Sekitarbandung.com – Polrestabes Bandung melaksanakan penanganan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 21.58 WIB.
Korban diketahui bernama Ayi Eman Somantri, yang meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di RS Borromeus Bandung, Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari adanya informasi yang diterima dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Borromeus terkait seorang pasien yang meninggal dunia dan diduga merupakan korban tindak pidana.
“Berawal dari adanya informasi dari IGD Boromeus yang menyampaikan bahwa ada orang meninggal dunia yang dicurigai karena adanya dugaan pidana,” ujarnya.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Berhasil Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Secara Fisik
Setelah menerima laporan tersebut, jajaran Polrestabes Bandung langsung mendatangi rumah sakit untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan adanya tindak pidana tersebut dinyatakan benar.
Selanjutnya, Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Jakarta. Pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan di Unit Reskrim Polsek Coblong.
Proses hukum terhadap pelaku dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan penerapan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP, serta seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya melalui proses hukum yang berjalan sesuai aturan.

