Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Sekitarbandung.com – Sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung kembali menjadi sorotan publik pada Januari 2026. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan sikapnya terkait

Dicky Wicaksono

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah
Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Sekitarbandung.com – Sengketa lahan yang melibatkan SMAN 1 Bandung kembali menjadi sorotan publik pada Januari 2026.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan sikapnya terkait perlindungan aset pendidikan di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Kasus sengketa lahan ini bermula dari gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung dan Dinas Pendidikan Jawa Barat terkait status tanah yang selama ini digunakan oleh SMAN 1 Bandung.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sebagai Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024.

Pada 17 April 2025, PTUN Bandung memutuskan mengabulkan gugatan PLK, menyatakan sertifikat hak pakai atas lahan SMAN 1 Bandung batal demi hukum dan memerintahkan pencabutan dokumen tersebut serta penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PLK.

Menanggapi putusan PTUN itu, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa sengketa lahan ini bukan semata soal gugatan biasa, tetapi menyangkut perlindungan aset strategis untuk kepentingan pendidikan publik.

Ia menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perorangan atau kelompok dalam perkara aset pendidikan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Sambut Putusan Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung sebagai Hadiah Terbaik untuk Siswa

Pemprov Jawa Barat lalu mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dalam putusan 3 September 2025, PTTUN Jakarta memenangkan banding Pemprov Jabar dan membatalkan putusan PTUN Bandung, sehingga status lahan kembali di posisi semula.

Memasuki Januari 2026, perkara tersebut masih berlanjut karena pihak PLK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Pemprov Jawa Barat berharap MA menolak kasasi tersebut, terlebih PLK disebut sudah tidak lagi memiliki status badan hukum yang sah berdasarkan keputusan Kemenkumham RI pada 28 Agustus 2025.

Selama proses hukum berjalan, sejumlah pihak seperti Ombudsman Perwakilan Jawa Barat meminta agar sengketa lahan tidak mengganggu pelayanan pendidikan di SMAN 1 Bandung.

Mereka menegaskan kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan normal hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Polemik sengketa lahan SMAN 1 Bandung kembali mencuat pada awal 2026 dan menjadi perhatian masyarakat luas.

Warga sekolah dan komunitas pendidikan berharap adanya kepastian hukum demi kelangsungan pendidikan di salah satu sekolah tertua di Kota Bandung tersebut.

Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Dimenangkan Pemprov Jabar di PTTUN Jakarta

Related Post

Tinggalkan komentar