Sekitarbandung.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengumumkan ketentuan penghentian sementara operasional sejumlah usaha kepariwisataan selama peringatan Hari Raya Natal 2025.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap perayaan hari besar keagamaan serta untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Bandung.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019.
Aturan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam mengatur operasional usaha kepariwisataan pada momentum tertentu.
Dalam ketentuannya, usaha bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, serta sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang beroperasi mulai Rabu, 24 Desember 2025 pukul 18.00 WIB.
Larangan operasional tersebut berlangsung hingga Kamis, 25 Desember 2025 pukul 18.00 WIB. Penghentian sementara ini berlaku di seluruh wilayah Kota Bandung tanpa terkecuali.
Sementara itu, pengelola bioskop diharapkan dapat menyesuaikan jadwal serta pemutaran film dengan situasi dan kondisi peringatan hari besar keagamaan.
Penyesuaian tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha tetap memperhatikan nilai toleransi dan kenyamanan masyarakat.
Disbudpar Kota Bandung menyampaikan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini dapat berupa teguran hingga tindakan lanjutan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Ketentuan tersebut ditetapkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kondusivitas Kota Bandung selama peringatan hari besar keagamaan, sekaligus sebagai upaya menciptakan suasana yang khidmat dan saling menghormati antarumat beragama.
Baca Juga: Permasalahan Parkir Liar di Kota Bandung Akan Ditindak Tegas, Bangun Lahan Kosong Jadi Solusi

