Ira Puspadewi ASDP Kasus Korupsi: Eks Dirut Bergetar Bacakan Pledoi, “Kami Tidak Korupsi, Kami Dikriminalisasi”

BERITA, NASIONAL64 Dilihat

sekitarbandung.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, tampil dengan suara bergetar saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dalam pledoi yang diberi judul “Hentikan Kriminalisasi dan Framing Korupsi pada Profesional BUMN”, Ira menegaskan dirinya tidak bersalah dan menilai kasus yang menjeratnya hanyalah bentuk kriminalisasi terhadap profesional BUMN yang menjalankan tugas sesuai prosedur.

Latar Belakang Kasus Akuisisi ASDP

Kasus ini berawal dari akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada tahun lalu dengan nilai sekitar Rp1,27 triliun.
Ira bersama dua mantan pejabat lain  Yusuf Hadi dan Harry M.A.C.  dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.

Namun, dalam pembelaannya, Ira menegaskan bahwa tidak ada bukti kerugian negara maupun aliran dana ilegal yang mengindikasikan adanya korupsi.

“Yang kami lakukan adalah langkah bisnis yang sesuai mekanisme dan telah mendapatkan persetujuan dewan komisaris. Tidak ada uang negara yang diselewengkan,” ucapnya di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: 3.000 Pelari Meriahkan wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Hidup Sehat Digital

“Kami Dikriminalisasi, Bukan Korupsi”

Ira menilai bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tafsir sepihak dengan menilai akuisisi tersebut merugikan negara.

“Kami tidak korupsi, kami dikriminalisasi. Kami menjalankan tanggung jawab profesional kami di BUMN. Tuduhan ini tidak berdasar,” katanya dengan nada menahan emosi.

Menurutnya, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam transaksi tersebut.
Keduanya menilai akuisisi dilakukan secara wajar dan berdasarkan kajian keuangan yang sah.

Perbedaan Penilaian Aset Jadi Sumber Polemik

Salah satu titik sengketa dalam kasus ini adalah perbedaan metode penilaian aset kapal milik PT Jembatan Nusantara.
Jaksa menilai harga pembelian terlalu tinggi, dengan perhitungan menggunakan nilai besi tua, bukan nilai operasional perusahaan aktif.

Ira menanggapi perbedaan ini dengan tegas:

“Perhitungan jaksa memakai harga besi tua, seolah kapal produktif dianggap rongsokan. Padahal kapal-kapal itu masih beroperasi dan menghasilkan pendapatan untuk perusahaan,” ujarnya.

Ia bahkan membeberkan contoh konkret, bahwa jika mengikuti logika perhitungan jaksa, 53 kapal bernilai Rp2 triliun hanya dihargai Rp19 miliar.

“Itu tidak masuk akal dan tidak mencerminkan realitas bisnis yang sebenarnya,” tambahnya.

Dukungan dari Kalangan BUMN dan Masyarakat

Kasus yang menjerat Ira memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk asosiasi profesional BUMN yang menilai penegakan hukum terhadap pelaku bisnis harus mempertimbangkan konteks korporasi.
Mereka mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap keputusan bisnis bisa membuat pejabat BUMN takut mengambil risiko strategis.

Beberapa pengamat ekonomi juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses audit agar kasus seperti ini tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, beberapa pakar menilai bahwa kasus ASDP bisa menjadi preseden negatif bagi dunia BUMN, terutama dalam konteks pengambilan keputusan korporasi yang membutuhkan keberanian.

Proses Sidang Berlanjut

Sidang pledoi Ira Puspadewi ini menjadi tahap penting sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.
Dalam waktu dekat, Pengadilan Tipikor dijadwalkan menggelar sidang replik dan duplik, sebelum akhirnya majelis memutuskan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak.

Tim kuasa hukum Ira berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan laporan audit resmi yang membantah tuduhan kerugian negara.

“Kami percaya, keadilan masih ada. Semua bukti sudah kami sampaikan. Kami tidak korupsi,” tegas Ira dalam akhir pembelaannya.

Kasus Ira Puspadewi ASDP kasus korupsi kini menjadi sorotan publik. Selain menyangkut nama besar BUMN transportasi laut nasional, perkara ini juga menguji keadilan bagi para profesional yang bekerja di bawah sistem bisnis negara.

Apapun hasilnya nanti, masyarakat berharap pengadilan mampu menegakkan hukum dengan adil — berdasarkan bukti nyata, bukan persepsi.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *