Ke Mana Perginya Dana Desa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Sekitarbandung.com – Apakah kamu penasaran ke mana sih perginya Dana Desa? Atau Dana Desa itu apa dan dari mana? Yuk, simak penjelasannya berikut ini! Singkatnya,

Dicky Wicaksono

Ke Mana Perginya Dana Desa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Ke Mana Perginya Dana Desa? Yuk Simak Penjelasannya Berikut Ini! (Instagram/@humas_jabar)

Sekitarbandung.com – Apakah kamu penasaran ke mana sih perginya Dana Desa? Atau Dana Desa itu apa dan dari mana? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Singkatnya, Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun desa dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas atau fokus Dana Desa biasanya berbeda setiap tahun, bergantung pada keputusan atau peraturan menteri. Namun, tujuannya tetap agar desa bisa mandiri dan perekonomian masyarakat desa meningkat.

Pada Pasal 19 PP 60/2014, Kementerian Keuangan merinci prioritas Dana Desa terkait pembiayaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan kualitas hidup, serta menanggulangi kemiskinan yang disalurkan melalui:

  • Prioritas pemenuhan kebutuhan dasar (pos kesehatan, pondok bersalin, dan lain-lain).
  • Prioritas pembangunan sarana dan prasarana desa (pembangunan atau pemeliharaan jalan, sanitasi, irigasi, dan lain-lain).
  • Pengembangan potensi ekonomi lokal.

Prioritas Dana Desa 2026

Baru-baru ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan fokus penggunaan Dana Desa 2026. Ada lima sektor prioritas, yaitu:

  • Penanganan kemiskinan ekstrem.
  • Penguatan ketahanan desa.
  • Peningkatan layanan kesehatan.
  • Ketahanan pangan.
  • Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Dalam sektor pembangunan, Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa.

Baca Juga: Bangun Sekolah dengan Dana Pribadi, Pandawara Group Ungkap Alasan di Balik Ini Semua

Penggunaan Dana Desa 2026 Wajib Dipublikasikan

Dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga disebutkan soal transparansi dan publikasi.

Pemerintah desa wajib memublikasikan fokus penggunaan Dana Desa yang paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi, dan anggaran.

Media publikasi dilakukan melalui sistem informasi desa dan ruang publik, seperti baliho, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, hingga pengeras suara.

Intinya, publikasi dilakukan melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Karena transparansi adalah kunci, setiap pembangunan di desa melibatkan hak pantau masyarakat agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengajak masyarakat untuk mulai mengenali Dana Desa agar bisa bersama-sama mengawal pembangunan Jawa Barat dari akarnya.

“Yuk, Wargi mulai kenali Dana Desa di wilayah kita agar bisa sama-sama mengawal pembangunan Jabar dari akarnya,” tulisnya dalam unggahan.

Baca Juga: Kemenag RI Tegaskan Berita Hoaks Terkait Penyaluran Bantuan Dana DAP (Direct Aid Program)

Related Post

Tinggalkan komentar