sekitarbandung.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menangkap RK beserta sejumlah barang bukti, di antaranya, sejumlah paket narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan RK merupakan tindak lanjut atas laporan warga yang resah akan peredaran narkotika jenis sintetis.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menyampaikan, jajaran Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan. RK ditangkap di Kampung Cikandang, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.
“Kami terus memerangi penyalahgunaan narkoba. Hal itu sangat berbahaya bagi masyarakat, apalagi anak-anak,” ucap Aldi, Selasa 7 Oktober 2025. Polisi pun terus melakukan pengembangan. Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya, 1 paket narkotika jenis tembakau sintetis dalam bungkus plastik hitam, 29 paket barang sama dalam plastik lain, 1 unit ponsel, 1 bungkus papir, 2 botol etanol, 4 botol aseton, 1 botol perisa.
Baca juga : Inovasi Ubi Jalar Ase Bandung Dongkrak Pendapatan Petani Kuningan!
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan Pasal 114 tentang UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com