Proyek Rp5 Miliar Dispora Bekasi, DPRD Ikut Terseret?

BERITA35 Dilihat

sekitarbandung.com – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah bukan hanya menempatkan pejabat dinas dan pengusaha di kursi pesakitan — berkas dakwaan juga mengangkat nama seorang anggota DPRD Kota Bekasi sebagai titik awal munculnya proyek itu.

Pertanyaan besar yang mencuat di ruang sidang Tipikor Bandung hari ini: sejauh mana peran anggota dewan dalam “mencetuskan” kegiatan yang akhirnya diduga dikondisikan?

Sidang, Majelis, dan Isu Politik yang Mengusik

Sidang digelar pada Rabu, 29 Oktober 2025, di Pengadilan Tipikor Bandung — Gedung PHI. Majelis yang menyidang dipimpin Hakim Ketua Agus Komarudin dengan anggota Novian Saputra dan Jeffry Yefta Sinaga.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi membacakan surat dakwaan (PDS-02/M.2.17/Ft.1/09/2025) terhadap sejumlah terdakwa, termasuk mantan Kadispora Drs. Ahmad Zarkasih dan Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA), Ahmad Mustari.

Pembacaan dakwaan hari ini menempatkan kerangka fakta yang mengaitkan awal lahirnya proyek ke satu inisiatif politik: masukan dari seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial N.D. yang mendorong Kadispora untuk mengajukan kegiatan pengadaan alat olahraga ke dalam dokumen anggaran akhir 2022. Dokumen dakwaan memetakan rangkaian pertemuan, pengiriman data perusahaan, dan penentuan spesifikasi barang yang kemudian menguntungkan PT CIA.

Kronologi Singkat Versi Dakwaan — Titik Masuk Dewan

Menurut dakwaan, kegiatan pengadaan itu tidak ada dalam rencana kerja Dispora yang lazim disusun pada Mei–Juni 2022. Namun pada akhir Agustus–November 2022, setelah adanya “masukan” dari anggota DPRD, Kadispora diduga memproses usulan itu masuk ke SIPD dan DPA SKPD sehingga menjadi kegiatan resmi senilai hampir Rp5 miliar.

Dokumen RAB, HPS, KAK serta link E-Catalog yang memuat merek dan harga sudah disiapkan sedemikian rupa sehingga proses E-Purchasing kemudian menguntungkan PT CIA.

Jaksa menekankan bahwa peran anggota dewan muncul dalam beberapa adegan: memberi ide kegiatan, mempertemukan pihak Dispora dengan perwakilan perusahaan, dan menjadi penghubung awal.

Namun penting digarisbawahi: hingga berita ini ditulis, nama anggota dewan itu tercatat sebagai saksi dalam berkas — bukan sebagai tersangka — sehingga keterlibatan lebih jauh masih dalam ranah dugaan dan proses pemeriksaan penyidik.

Modus: Pengkondisian Spesifikasi & Dokumen Fiktif

Dakwaan menyebut teknik yang dipakai berupa: (1) penentuan merek dan spesifikasi di awal perencanaan; (2) pengaturan survei harga sehingga harga PT CIA tampak wajar; (3) penggunaan akun PPK untuk memilih barang di E-Catalog; dan (4) penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) bertanggal 16 Maret 2023 padahal sebagian barang baru datang bertahap setelahnya. Tujuannya: mempercepat pencairan dana. Setelah pencairan, jaksa menuduh adanya pemberian “fee” kepada pihak-pihak tertentu.

Inspektorat Kota Bekasi dalam Laporan Audit (7 Juli 2025) menghitung Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar ±Rp4.399.398.500. Jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001), yang mengancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar, tergantung pasal yang terbukti.

Baca juga : Bandung Barat Siapkan Petugas Registrasi Desa Digital

Tema sentral yang diangkat publik dan pengamat adalah pertemuan simpul antara politik (anggota DPRD) dan birokrasi teknis yang rentan dimobilisasi oleh kepentingan swasta. Jika dakwaan benar dan keterlibatan anggota dewan lebih dari sekadar masukan normatif, maka masalahnya bukan hanya administrasi lemah — melainkan penetrasi kepentingan politik dalam proses pengadaan publik. Namun, hukum membutuhkan pembuktian: keterangan saksi, bukti dokumen, dan audit harus diuji di persidangan.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *