Ratusan Kendaraan Diperiksa, Puluhan Pemilik Bayar Pajak di Tempat

BERITA62 Dilihat

sekitarbandung.com – Meski telah dilakukan program pemutihan pajak kendaraan, nyatanya masih saja ditemukan kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Dalam operasi gabungan pemeriksaan PKB di Jalan Raya Katapang Soreang Kabupaten Bandung, Selasa 7 Oktober 2025, sedikitnya 94 pemilik kendaraan kedapatan masih menunggak PKB setelah usainya program pemutihan.
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 32 pemilik kendaraan di antaranya membayar pokok pajak, denda PKB, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di lo­kasi, dengan total senilai Rp 17,3 juta.

Operasi tersebut melibatkan petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bandung II Soreang, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung, beserta sejumlah pemangku kepentingan lain. Kegiatan itu dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mul­yadi dan Bupati Bandung Dadang Supriatna untuk melakukan optimalisasi potensi pendapatan daerah, terutama dari PKB.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menyampaikan, operasi gabungan dilakukan berkenaan dengan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pihaknya melakukan kegiatan itu sebagai bentuk pelaksanaan atas kewajiban sebagaimana ketentuan.

“Kami melaksanakan hal ini atas saran Pak Gubernur maupun Pak Bupati. Kami pun berharap, kegiatan itu makin meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan akan PKB berikut opsen,” ucap Erwan di sela-sela pelaksanaan operasi gabungan, Selasa 7 Oktober 2025.

Tim gabungan, ucap Erwan, menyediakan layanan Samsat di lokasi. Langkah itu bertujuan memudahkan pemilik kendaraan dalam membayar PKB.

Erwan memerinci, dalam kegiatan tersebut personel gabungan menghentikan sebanyak 394 kendaraan, terdiri atas 352 sepeda motor dan 42 mobil. Sebanyak 94 pemilik atau pengguna kendaraan ternyata masih menunggak PKB.

“Sebanyak 32 pemilik atau pengguna kendaraan mem­ba­yar PKB berikut opsen dan denda di tempat. Sementara itu, sebanyak 62 lainnya me­nyatakan membayar di waktu lain,” ucap Erwan.

Adapun hasil operasi ga­bungan tersebut, Erwan menyampaikan, sebanyak Rp 9,2 juta yang terdiri atas Rp 4,3 juta dari PKB pokok se­peda motor, Rp 4,5 juta PKB pokok mobil, Rp 42.000 den­da PKB sepeda motor, Rp 248.000 denda PKB mobil.

Selain itu, opsen PKB sepeda motor Rp 2,8 juta, opsen PKB mobil Rp 3 juta. Diperoleh juga SWDKLLJ Rp 2,1 juta. Adapun total rea­lisasi penerimaan atas operasi gabungan itu sebesar Rp 17,3 juta.

Baca juga : DPRD Bandung Ketok Palu 3 Perda, Pesantren Jadi Fokus Utama

Tanpa tilang

Sementara itu, Wakil Kasatlantas Polresta Bandung Ajun Komisaris Agus Budi menyampaikan, personel tidak memberlakukan penilangan pada pemilik atau pengguna kendaraan yang melanggar. Pihaknya sebatas mengingatkan kepada pengendara untuk membayar pajak kendaraan.

“Kami memprioritaskan kepada rekan-rekan yang belum membayar pajak. Barusan, terbilang banyak yang membayar pajak di tempat (lokasi operasi gabungan),” ucap Agus Budi.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *